Jabar
Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal dan Dibacok Bertubi-tubi
Ima Rahma Mutia
Salah paham jadi motif kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi. (PMJ)
Karena diteriaki begal, korban pun melarikan diri ke SMAN 15 Bekasi karena kejaran tersangka yang membawa sajam.
Begitu berhasil mengejar korban, pelaku kemudian membacok tubuh Praka Supriyadi sebanyak empat kali dan terkena di bagian kepala serta lengannya.
Atas perbuatannya, tersangka kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi dijerat Pasal 355 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun. ****