Berita , D.I Yogyakarta
Kejari Gunungkidul Musnahkan Ribuan Barang Bukti Sitaan, Didominasi Narkotika
HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan sebanyak 5.569 narkotika berjenis pil berlogo Y atau sapi di Kantor Kejari Gunungkidul, Selasa (3/9/2024).
Pil tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah inkracht periode Juni hingga Agustus 2024.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana menjelaskan, pemusnahan BB ini dilakukan untuk perkara yang telah tuntas. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan.
"Perkara harus tuntas. Jadi untuk perkara yang status barang bukti dirampas harus dimusnahkan," kata Slamet saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Selasa (3/9/2024).
Dikatakannya, BB hasil perkara yang telah inkracht harus segera dimusnahkan. Hal ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan BB oleh pihak lain.
Selain pemusnahan ribuan narkotika jenis pil berlogo Y tersebut, Kejari Gunungkidul juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya minuman keras, sajam, dan sejumlah pakaian dari hasil perkara.
“BB dengan perkara terberat itu ada kasus asusila. Jenis BB pakaian. Tapi secara umum ya pil sapi,” kata Jaka ditemui di Kejari, Selasa.
Total ada lebih dari 6.000 barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari sebanyak 39 perkara sejak Juni - Agustus 2024 yang dimusnahkan. Beberapa di antaranya yaitu penggelapan, perjudian, pornografi, perlindungan anak, kekerasan seksual, psikotropika, dan miras.****