Berita , D.I Yogyakarta

Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Resmi Ditahan

profile picture Pandu S
Pandu S
Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Resmi Ditahan
Tersangka Kasus TKD Sampang Resmi Ditahan. (Foto: Dok. Kejari Gunungkidul)

HARIANE – Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul atas kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, yang digunakan untuk penambangan.

Sebelumnya, Kejari Gunungkidul telah memanggil Turisti beberapa waktu lalu. Namun, dengan alasan sakit, Turisti mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa saat proses penyerahan tersangka, Turisti dalam kondisi sehat. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejaksaan.

"Tadi sempat diperiksa dokter, dinyatakan sehat, dan yang bersangkutan juga cukup kooperatif dalam proses penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Sendhy saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/3/2025).

Selain menetapkan tersangka, Kejari Gunungkidul juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, seperti dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang.

Meski pihak PT Puserbumi Sejahtera mengklaim telah memiliki izin tambang resmi, lokasi penambangan diketahui masuk hingga ke area TKD.

"Kami tidak mempermasalahkan izin perusahaannya, tetapi titik koordinat lokasi tambang. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang," jelasnya.

Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejari Gunungkidul membawa Turisti ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

Sendhy menjelaskan bahwa sidang kasus ini nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Di sisi lain, Turisti juga dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Lurah Sampang nonaktif, Suharman, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

"Sidang Turisti sendiri belum ditentukan karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025