Berita , D.I Yogyakarta

Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Resmi Ditahan

profile picture Pandu S
Pandu S
Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Resmi Ditahan
Tersangka Kasus TKD Sampang Resmi Ditahan. (Foto: Dok. Kejari Gunungkidul)

HARIANE – Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul atas kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, yang digunakan untuk penambangan.

Sebelumnya, Kejari Gunungkidul telah memanggil Turisti beberapa waktu lalu. Namun, dengan alasan sakit, Turisti mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa saat proses penyerahan tersangka, Turisti dalam kondisi sehat. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejaksaan.

"Tadi sempat diperiksa dokter, dinyatakan sehat, dan yang bersangkutan juga cukup kooperatif dalam proses penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Sendhy saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/3/2025).

Selain menetapkan tersangka, Kejari Gunungkidul juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, seperti dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang.

Meski pihak PT Puserbumi Sejahtera mengklaim telah memiliki izin tambang resmi, lokasi penambangan diketahui masuk hingga ke area TKD.

"Kami tidak mempermasalahkan izin perusahaannya, tetapi titik koordinat lokasi tambang. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang," jelasnya.

Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejari Gunungkidul membawa Turisti ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

Sendhy menjelaskan bahwa sidang kasus ini nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Di sisi lain, Turisti juga dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Lurah Sampang nonaktif, Suharman, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

"Sidang Turisti sendiri belum ditentukan karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

DPRD Kulon Progo Minta Pemerintah Kabupaten Ubah Data Sosial Terpadu

DPRD Kulon Progo Minta Pemerintah Kabupaten Ubah Data Sosial Terpadu

Kamis, 06 Maret 2025 21:08 WIB
Ada Usulan Revisi Perda KTR, Bupati Agung Mempertimbangkan

Ada Usulan Revisi Perda KTR, Bupati Agung Mempertimbangkan

Kamis, 06 Maret 2025 20:17 WIB
Pastikan Kebutuhan Masyarakat Tercukupi Selama Ramadhan, Pemkab Sleman Cek SPBU dan SPBE

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Tercukupi Selama Ramadhan, Pemkab Sleman Cek SPBU dan SPBE

Kamis, 06 Maret 2025 20:13 WIB
Pemkab Bantul Siapkan Razia Besar-besaran Brantas Peredaran Miras Oplosan

Pemkab Bantul Siapkan Razia Besar-besaran Brantas Peredaran Miras Oplosan

Kamis, 06 Maret 2025 19:02 WIB
Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tekan Kemiskinan yang Masih Tinggi

Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tekan Kemiskinan yang Masih Tinggi

Kamis, 06 Maret 2025 18:37 WIB
Harga Bahan Pokok Melonjak, Komisi B DPRD DIY Dorong Pemda DIY Lakukan Stabilitas ...

Harga Bahan Pokok Melonjak, Komisi B DPRD DIY Dorong Pemda DIY Lakukan Stabilitas ...

Kamis, 06 Maret 2025 18:13 WIB
Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Kasus TKD Sampang, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Resmi Ditahan

Kamis, 06 Maret 2025 17:29 WIB
Laporkan Keuangan ke BPK, Kemenkes Catat Nilai Aset Mencapai 120,9 Triliun

Laporkan Keuangan ke BPK, Kemenkes Catat Nilai Aset Mencapai 120,9 Triliun

Kamis, 06 Maret 2025 16:50 WIB
DLH Gunungkidul Siapkan Anggaran untuk Penataan Alun-alun Wonosari dan Tugu Adipura

DLH Gunungkidul Siapkan Anggaran untuk Penataan Alun-alun Wonosari dan Tugu Adipura

Kamis, 06 Maret 2025 16:22 WIB
Tetap Kaya Raya Meski Sritex Pailit, Ini Sumber Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto

Tetap Kaya Raya Meski Sritex Pailit, Ini Sumber Kekayaan Iwan Setiawan Lukminto

Kamis, 06 Maret 2025 16:20 WIB