HARIANE - Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melakukan pemanggilan terhadap SHM, Lurah Sampang, berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.
Meski sempat mangkir pada pemanggilan pertama, SHM akhirnya hadir di pemanggilan kedua dengan status tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana, mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap SHM setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan TKD.
Pemanggilan pertama dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir dengan alasan penasihat hukumnya yang meminta pengunduran waktu pemeriksaan.
Baru kemudian, di pemanggilan kedua, tepatnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin, SHM hadir untuk mengikuti proses pemeriksaan dengan status tersangka.
"Dalam pemanggilan kedua ini, tersangka hadir untuk memberikan keterangan," terang Sendy saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Sendy mengatakan, dengan status tersangka ini, tim penyidik memperdalam materi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ada 63 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan harus dijawab oleh SHM. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
"Setelah pemeriksaan kemarin, ke depan masih akan ada pemeriksaan lanjutan," imbuh dia.
Disinggung mengenai potensi tersangka lain, Sendy menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang akan ditetapkan oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyalahgunaan TKD yang menyebabkan kerugian negara.
"Untuk kemungkinan tersangka lain itu ada, kami masih berproses," tandas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.