Berita , Pilihan Editor

Kasus Penipuan Modus Ubah Daun Jadi Uang di Neglasari 2022 Berhasil Diungkap, Berikut Kronologi Kejadiannya

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Penipuan Modus Ubah Daun Jadi Uang di Neglasari 2022 Berhasil Diungkap, Berikut Kronologi Kejadiannya
Kasus Penipuan Modus Ubah Daun Jadi Uang di Neglasari 2022 Berhasil Diungkap, Berikut Kronologi Kejadiannya
HARIANE - Polsek Neglasari, Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan modus ubah daun jadi uang. Pelaku berinisial IS yang heboh beberapa waktu lalu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam menjalankan aksi penipuan modus ubah daun jadi uang di Neglasari, pelaku mengaku sebagai anak angkat dari pemuka agama agar korban percaya. Setelah diselidiki, ternyata pelaku bukanlah anak pemuka agama melainkan seorang kuli bangunan.
"Yang bersangkutan juga mengaku sebagai anak angkat dari pemuka agama," ucap Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama pada Selasa, 13 September 2022.
Dikutip dari Tribrata News Polda Metro Jaya, pelaku penipuan modus ubah daun jadi uang berhasil diringkus di Banten pada hari Senin, 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA :
Incar Ibu-ibu Muda! Begini Kronologi Kasus Penipuan di Tangerang yang Dilakukan Pelaku Lewat Facebook

Kronologi Kejadian Kasus Penipuan Modus Ubah Daun Jadi Uang

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mashadi (29 tahun). Mashadi mengaku ditipu oleh IS karena motor dan dua handphone-nya raib dibawa kabur pelaku.
Penipuan Modus Ubah Daun Jadi Uang
Pelaku Penipuan Modus Ubah Daun Jadi Uang. (Foto: Tribtana News Polda Metro Jaya)
Dalam penangkapan tersangka, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor dan dua handphone korban.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor N-Max dan dua handphone milik korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain.
Sebelumnya korban Mashadi bertemu dengan pelaku IS pada hari Minggu, 4 September 2022 di Neglasari, Kota Tangerang.
Pada saat itu, IS mengaku dirinya memiliki kesaktian bisa mengubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan benda pusaka dari tubuhnya. Pernyataan IS tersebut pun membuat korban terperdaya.
Setelah membuat korban terperdaya, IS langsung mengajak korban berziarah ke sebuah makam di TPU Selapajang, Tangerang.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025