Berita

Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya
Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi kasus penipuan uang palsu yang menyerupai design uang rupiah dengan total nilai sebesar Rp 2 miliar yang terjadi di Jakarta Pusat.
Update kasus penipuan uang palsu ini disampaikan oleh  Satuan reskrim Polres Metro Jaya dalam keterangan persnya di Aula Polres pada Selasa, 22 November 2022.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan kasus penipuan uang palsu ini terjadi karena adanya kebutuhan modal usaha korban dalam jumlah yang cukup besar.

Kronologi kasus penipuan uang palsu

Kasus penipuan uang palsu
Tersangka kasus penipuan uang palsu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman PMJ News, diketahui modus awal penipuan adalah penipuan dengan menggunakan uang palsu yang mirip dengan pecahan Rp 100.000.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan uang palsu di Jakarta Pusat.
BACA JUGA : 15 RT Masuk Dalam Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jakarta, Berikut Daftarnya
Diketahui kasus ini bermula dari korban atau pihak pelapor yang membutuhkan modal usaha dan kemudian bertemu dengan tersangka yang mengaku mengenal orang yang dapat memberi pinjaman modal.
Dimana berawal pada saat korban ataupun pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha,” ungkap Komarudin.
Kemudian, tersangka ynag berinisial NC menawarkan dan mengenalkan orang yang sanggup memberi pinjalan modal mengingat korban membutuhkan Rp 5 miliar untuk usahanya.
Secara kebetulan, pelaku NC menawarkan bahwa menyanggupi ataupun akan mengenalkan orang yang siap memberikan penjaman modal dimana kebutuhan pelapor membutuhkan permodalan sebesar Rp 5 miliar,” tambahnya.
Komarudin juga mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial NC, DL atau JK, sanggup memberikan pinjaman modal dengan syarat awal korban harus memberikan uang administrasi sekitar 10 persen.
Namun, korban yang hanya memiliki uang Rp 100 juta kemudian sepakat untuk mengurangi nominal pinjaman menjadi Rp 2 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025