Berita
Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya
Annisa Nur Fadhilah
Kasus Penipuan Uang Palsu Rp 2 Miliar Temui Titik Terang, Begini Kronologi Lengkapnya
Setelah sepakat, penipu dan korban menandatangani perjanjian di sebuah kafe daerah ruko Cempaka Mas Sumur Batu Kemayoran dan masing-masing menyerahkan tas yang berisi uang Rp 100 juta dan Rp 2 miliar.
Korban yang menyadari nominal dalam tas tersebut tidak sesuai perjanjian, kemudian segera membuat laporan kepada Kepolisan Jakarta Pusat.
“Untuk itu korban memebuat laporan polisi penipuan di Polres Metro Jakarta Pusat selanjutnya kami melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut.
Setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan oleh pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang yang sesuai dengan rupiah pecahan 100.000,” jelas Komarudin.
BACA JUGA : Update Kasus Tewasnya Keluarga di Kalideres, Terdapat Pesan Beremosi Negatif di Handphone JenazahMenanggapi laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku JK di kediamannya sekaligus menyita satu tas dengan nominal uang sebesar Rp 2,8 miliar. Atas perbuatannya, tersangka didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Dengan adanya kasus penipuan uang palsu ini, Kapolres menghimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan lebih untuk memilah tawaran pinjaman modal usaha.****