Berita , Artikel

Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
HARIANE-Kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga akhirnya terungkap, berikut keterangan dari Wakapolres Purbalingga.
Setelah beredar berita mengenai kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga, banyak warga yang membincangkan dugaan kasus tersebut. Apalagi diketahui salah satu tersangka adalah seorang pelajar.
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga yakni jenis sabu. Di duga terdapat dua orang tersangka yang telah diamankan oleh Polres Purbalingga.

Berikut Keterangan kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga oleh Wakapolres Purbalingga dalam Konferensi Pers.

BACA JUGA : Kemenkes Temukan 18 Orang Dugaan Kasus Hepatitis Akut
Menurut keterangan dari Kompol Pujiono, S.H., M.M., pada Konferensi Pers Penyalahgunaan narkotika, yang diunggah di Instagram @humaspolrespurbalingga 13 Mei 2022. Polres Purbalingga melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga jenis sabu.
Hal tersebut berawal saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga Sabtu, 23 April 2022. Dari hasil observasi tersebut, Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dua orang tersebut yaitu AR (19) merupakan warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga dan masih berstatus sebagai seorang pelajar di salah satu SMK di Purbalingga. Serta FS (22) merupakan warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja, dan diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.
“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” Keterangan dari Pujiono, S.H., M.M., serta didampingi Kasat Reserse Narkoba dan Kasi Humas.
BACA JUGA : Presiden Jokowi di KTT Khusus ASEAN dan AS 2022, Singgung Masalah Ukraina Rusia Dihadapan Joe Biden
Dari hasil pengamanan tersangka, diamankan juga barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dan dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, mereka berdua telah melakukan pembelian barang sebanyak tujuh kali dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh pihak Polres Purbalingga.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau juga pasal 132 ayat 1, UUD No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta memperoleh hukuman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau dengan denda sebesar minimal 1 M dan maksimal 10 M. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga bisa dikenai hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda sebesar minimal 800 juta dan paling maksimal 8 M.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025