Berita , Artikel

Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
HARIANE-Kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga akhirnya terungkap, berikut keterangan dari Wakapolres Purbalingga.
Setelah beredar berita mengenai kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga, banyak warga yang membincangkan dugaan kasus tersebut. Apalagi diketahui salah satu tersangka adalah seorang pelajar.
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga yakni jenis sabu. Di duga terdapat dua orang tersangka yang telah diamankan oleh Polres Purbalingga.

Berikut Keterangan kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga oleh Wakapolres Purbalingga dalam Konferensi Pers.

BACA JUGA : Kemenkes Temukan 18 Orang Dugaan Kasus Hepatitis Akut
Menurut keterangan dari Kompol Pujiono, S.H., M.M., pada Konferensi Pers Penyalahgunaan narkotika, yang diunggah di Instagram @humaspolrespurbalingga 13 Mei 2022. Polres Purbalingga melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga jenis sabu.
Hal tersebut berawal saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga Sabtu, 23 April 2022. Dari hasil observasi tersebut, Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dua orang tersebut yaitu AR (19) merupakan warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga dan masih berstatus sebagai seorang pelajar di salah satu SMK di Purbalingga. Serta FS (22) merupakan warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja, dan diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.
“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” Keterangan dari Pujiono, S.H., M.M., serta didampingi Kasat Reserse Narkoba dan Kasi Humas.
BACA JUGA : Presiden Jokowi di KTT Khusus ASEAN dan AS 2022, Singgung Masalah Ukraina Rusia Dihadapan Joe Biden
Dari hasil pengamanan tersangka, diamankan juga barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dan dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, mereka berdua telah melakukan pembelian barang sebanyak tujuh kali dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh pihak Polres Purbalingga.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau juga pasal 132 ayat 1, UUD No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta memperoleh hukuman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau dengan denda sebesar minimal 1 M dan maksimal 10 M. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga bisa dikenai hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda sebesar minimal 800 juta dan paling maksimal 8 M.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB