Berita , Artikel

Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
HARIANE-Kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga akhirnya terungkap, berikut keterangan dari Wakapolres Purbalingga.
Setelah beredar berita mengenai kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga, banyak warga yang membincangkan dugaan kasus tersebut. Apalagi diketahui salah satu tersangka adalah seorang pelajar.
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga yakni jenis sabu. Di duga terdapat dua orang tersangka yang telah diamankan oleh Polres Purbalingga.

Berikut Keterangan kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga oleh Wakapolres Purbalingga dalam Konferensi Pers.

BACA JUGA : Kemenkes Temukan 18 Orang Dugaan Kasus Hepatitis Akut
Menurut keterangan dari Kompol Pujiono, S.H., M.M., pada Konferensi Pers Penyalahgunaan narkotika, yang diunggah di Instagram @humaspolrespurbalingga 13 Mei 2022. Polres Purbalingga melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Purbalingga jenis sabu.
Hal tersebut berawal saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga Sabtu, 23 April 2022. Dari hasil observasi tersebut, Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dua orang tersebut yaitu AR (19) merupakan warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga dan masih berstatus sebagai seorang pelajar di salah satu SMK di Purbalingga. Serta FS (22) merupakan warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja, dan diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.
“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” Keterangan dari Pujiono, S.H., M.M., serta didampingi Kasat Reserse Narkoba dan Kasi Humas.
BACA JUGA : Presiden Jokowi di KTT Khusus ASEAN dan AS 2022, Singgung Masalah Ukraina Rusia Dihadapan Joe Biden
Dari hasil pengamanan tersangka, diamankan juga barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dan dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, mereka berdua telah melakukan pembelian barang sebanyak tujuh kali dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh pihak Polres Purbalingga.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau juga pasal 132 ayat 1, UUD No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta memperoleh hukuman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau dengan denda sebesar minimal 1 M dan maksimal 10 M. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga bisa dikenai hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda sebesar minimal 800 juta dan paling maksimal 8 M.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025