Berita
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
HARIANE - Kasus perdagangan orang jaringan internasional baru-baru ini berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Diketahui modus dari kasus perdagangan manusia jaringan internasional ini yaitu korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri membagikan informasi pengungkapan kasus perdagangan manusia jaringan internasional.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial SJ, CR, MR, NJ, dan AN. Para korban rencananya akan dikirim tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online.BACA JUGA : Update Jumlah Korban Gempa Turki : 23.700 Orang Meninggal Dunia"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketting, scamming, dan judi online," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, Jumat 10 Februari 2023. Lebih lanjut, seperti dilansir dari PMJNEWS kasus perdagangan orang jaringan Internasional akan dikenakan pasal berlapis, yaitu sebagai berikut. 1. Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 2. Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
BACA JUGA : 34 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Beberapa Dipaksa Jadi Scammer OnlinePihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dari kasus perdagangan orang jaringan Internasional, berupa 3 unit telepon genggam, 3 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, dan 34 paspor visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI). AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan dengan sindikat (terdiri dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut). Selain itu, ia juga menyampaikan nasib dari para calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan oelah para pelaku. "Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap AKBP Anton Firmanto.**** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1