Berita

Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
HARIANE - Kasus perdagangan orang jaringan internasional baru-baru ini berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Diketahui modus dari kasus perdagangan manusia jaringan internasional ini yaitu korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri membagikan informasi pengungkapan kasus perdagangan manusia jaringan internasional.
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional: Diiming-imingi Gaji Tinggi. (Sumber foto: Instagram/@divisihumaspolri)

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial SJ, CR, MR, NJ, dan AN. Para korban rencananya akan dikirim tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online.
BACA JUGA :
Update Jumlah Korban Gempa Turki : 23.700 Orang Meninggal Dunia
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketting, scamming, dan judi online," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, Jumat 10 Februari 2023.
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional. (Foto: freepik.com)
Lebih lanjut, seperti dilansir dari PMJNEWS kasus perdagangan orang jaringan Internasional akan dikenakan pasal berlapis, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
2. Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
BACA JUGA :
34 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Beberapa Dipaksa Jadi Scammer Online
Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dari kasus perdagangan orang jaringan Internasional, berupa 3 unit telepon genggam, 3 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, dan 34 paspor visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).
AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan dengan sindikat (terdiri dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).
Selain itu, ia juga menyampaikan nasib dari para calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan oelah para pelaku.
"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap AKBP Anton Firmanto.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB