Berita

Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
HARIANE - Kasus perdagangan orang jaringan internasional baru-baru ini berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Diketahui modus dari kasus perdagangan manusia jaringan internasional ini yaitu korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri membagikan informasi pengungkapan kasus perdagangan manusia jaringan internasional.
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional: Diiming-imingi Gaji Tinggi. (Sumber foto: Instagram/@divisihumaspolri)

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial SJ, CR, MR, NJ, dan AN. Para korban rencananya akan dikirim tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online.
BACA JUGA :
Update Jumlah Korban Gempa Turki : 23.700 Orang Meninggal Dunia
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketting, scamming, dan judi online," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, Jumat 10 Februari 2023.
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional. (Foto: freepik.com)
Lebih lanjut, seperti dilansir dari PMJNEWS kasus perdagangan orang jaringan Internasional akan dikenakan pasal berlapis, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
2. Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
BACA JUGA :
34 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Beberapa Dipaksa Jadi Scammer Online
Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dari kasus perdagangan orang jaringan Internasional, berupa 3 unit telepon genggam, 3 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, dan 34 paspor visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).
AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan dengan sindikat (terdiri dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).
Selain itu, ia juga menyampaikan nasib dari para calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan oelah para pelaku.
"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap AKBP Anton Firmanto.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025