Berita

Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional Berhasil Terungkap, Korban Diiming-imingi Gaji Tinggi
HARIANE - Kasus perdagangan orang jaringan internasional baru-baru ini berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Diketahui modus dari kasus perdagangan manusia jaringan internasional ini yaitu korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri membagikan informasi pengungkapan kasus perdagangan manusia jaringan internasional.
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional: Diiming-imingi Gaji Tinggi. (Sumber foto: Instagram/@divisihumaspolri)

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial SJ, CR, MR, NJ, dan AN. Para korban rencananya akan dikirim tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online.
BACA JUGA :
Update Jumlah Korban Gempa Turki : 23.700 Orang Meninggal Dunia
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketting, scamming, dan judi online," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, Jumat 10 Februari 2023.
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional. (Foto: freepik.com)
Lebih lanjut, seperti dilansir dari PMJNEWS kasus perdagangan orang jaringan Internasional akan dikenakan pasal berlapis, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
2. Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
BACA JUGA :
34 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Beberapa Dipaksa Jadi Scammer Online
Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dari kasus perdagangan orang jaringan Internasional, berupa 3 unit telepon genggam, 3 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, dan 34 paspor visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).
AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan dengan sindikat (terdiri dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).
Selain itu, ia juga menyampaikan nasib dari para calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan oelah para pelaku.
"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap AKBP Anton Firmanto.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB