Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik Penyidikan, Polri : Tinggal Tunggu Siapa Tersangkanya
HARIANE – Polri menaikkan status kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari penyelidikan menjadi penyidikan.Peningkatan status kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan usai Presiden memerintahkan Ketua Umum PSSI, Kemenpora serta Kapolri untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dilansir dari Polda Metro Jaya News, naiknya status kasus tragedi Kanjuruhan diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 3 Oktober 2022.“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri memerintahkan tim bekerja secara cepat namun unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” ungkap Kadiv Humas Polri.Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, peningkatan status kasus tragedi Kanjuruhan ini dilakukan setelah tim yang dibentuk oleh Kapolri memeriksa beberapa saksi.
Tragedi memilukan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema Fc dan Persebaya masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.Pertandingan yang seharusnya dirayakan dengan suka cita berubah jadi momen berdarah lantaran ratusan suporter tewas di kandang Arema FC yaitu Stadion Kanjuruhan.Jumlah korban tragedi Kanjuruhan berubah jadi 131 orang meninggal dunia. (Website/PMJ)Usai mendapatkan perintah dari Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bertolak ke Malang dan membentuk tim dari badan Polri untuk melakukan investigasi.Dilansir dari Tribrata News, sejauh ini tim yang dibentuk oleh Kapolri telah memeriksa 29 orang saksi yang terdiri dari petugas, panitia penyelenggara hingga masyarakat yang berada di sekitar TKP.Khusus untuk proses pemeriksaan anggota pengamanan, khususnya terkait dengan Manajemen Operasional Kepolisian (MOK) akan dilakukan oleh Propam.