Mahfud MD tegaskan putusan MK soal ambang batas parlemen tidak berlaku untuk Pemilu 2024. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
Berdasarkan pertimbangan, MK menilai bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dalam putusan ambang batas parlemen tersebut, MK mengambulkan permohonan Perludem sebagian, dan menolak sebagian lainnya. ****