Berita , D.I Yogyakarta
Kecelakaan Jogja Hari Ini 20 Juli 2023, Pengendara Motor Tewas Diduga dalam Kondisi Mabuk
Tim Red 4
Kecelakaan Jogja hari ini Kamis, 20 Juli 2023 melibatkan pengendara motor berboncengan diduga dalam kondisi mabuk. (Ilustrasi: Pixabay/fsHH)
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta. 3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. 4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. 5. Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.Demikian informasi soal kecelakaan Jogja hari ini agar bisa jadi peringatan untuk tidak berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com