Berita , Jabodetabek
Kecelakaan Maut di Kemayoran Jakpus Tewaskan 3 Orang, Supir Jadi Tersangka
HARIANE - Sebuah mobil Innova terlibat dalam kecelakaan maut di Kemayoran Jakpus hingga menewaskan tiga korban jiwa.
Kecelakaan ini terjadi di Kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, sekitar pukul 23:59 WIB pada Minggu malam, 8 Oktober 2023.
Akibat kecelakaan tersebut, supir mobil yang merupakan penabrak telah ditetapkan oleh pihak kepolisian menjadi tersangka dengan Pasal 310 UU tentang lalu lintas yang menjeratnya.
Supir Mobil Jadi Tersangka Kecelakaan di Kemayoran Jakpus
Dilansir melalui laman PMJ News diinformasikan bahwa polisi telah menetapkan pengemudi mobil Innova berinisial AKC berusia 25 tahun sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang telah menewaskan tiga orang tersebut.
Adapun yang menjadi korban meninggal dunia adalah pemotor NAN (32) dan dua penumpang yang diboncengnya, berinisial M (45) dan PH (23).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil tersebut berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga mengatakan bahwa supir saat ini sudah dalam penahanan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di Jakarta Pusat yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb ini melibatkan sebuah mobil dan sebuah motor.
Gomos menuturkan, kecelakaan tersebut bermula saat pengemudi mobil Toyota Innova menabrak motor yang dikendarai korban.
Mobil Toyota Innova yang dikemudikan AKC melaju di jalur cepat dari arah selatan ke utara di Jalan Benyamin Sueb.
Setelah melewati bawah fly over mobil seketika menabrak sepeda motor yang dikemudikan NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut.