Berita , Jateng
Kecelakaan Tunggal di Semarang Hari ini 10 Februari 2023, Sebuah Mobil Ringsek dan Rusak Parah
Feni Amelia
Kecelakaan Tunggal di Semarang Hari ini dialami pengendara sebuah mobil. (Ilustrasi: Pixabay/Pixel-mixer)
HARIANE - Telah terjadi kecelakaan tunggal di Semarang hari ini, Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kecelakaan di Semarang hari ini mengakibatkan sebuah mobil ringsek dan rusak parah.
Kecelakaan di Semarang hari ini terekam kamera amatir seorang warga yang melintas di lokasi kejadian.
Informasi kecelakaan yang terjadi di Semarang ini diunggah oleh akun Instagram @kejadiansmg. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Jalan Rumpun Diponegoro, Kec. Banyumanik, Semarang.
"Kecelakaan lur, lokasi di Jl. Rumpun Diponegoro," tulis akun @kejadiansmg.
BACA JUGA : Kecelakaan di Ring Road Selatan Bantul Hari Ini, Truk Box Toyota Tubruk Pembatas Jalan Hingga Terguling
Insiden Kecelakaan Tunggal di Semarang Hari ini
Dalam unggahan video, tampak kecelakaan tunggal di Semarang tersebut dialami oleh pengendara mobil berwarna merah. Hal tersebut didasarkan atas bagian depan mobil merah yang tampak rusak parah akibat menabrak pagar yang berada di pinggir jalan. "Mobil merah menabrak pagar hingga ringsek bagian depan dan pagar ringsek," ungkap akun @kejadiansmg. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian terlihat membantu dalam mengatur arus lalu lintas. Hal tersebut membuat situasi lalu lintas di area lokasi terlihat tetap lancar dengan kendaraan yang berlalu lalang. Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil merah tersebut.Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Dapat Asuransi?
Sebagian besar orang masih belum memahami soal 'apakah korban kecelakaan tunggal mendapatkan asuransi?' Melalui laman Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal tidak bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Adapun asuransi yang ditanggung oleh pihak Jasa Raharja adalah angkutan umum yang mengalami kecelakaan. "Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan," ujar Penanggungjawab Humas Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusuma SH.BACA JUGA : 162 Kecelakaan di Bantul Januari 2023 Terjadi, Polisi Klaim Sosialisasi BerhasilHal tersebut juga pernah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris yang mewakili pemerintah pada sidang perkara pengujian UU Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Aris menyampaikan bahwa dana jaminan kecelakaan yang diberikan kepada korban atau ahli waris adalah terhadap korban kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan. "Uraian tersebut, jelas bahwa pembentuk undang-undang telah menetapkan bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam risiko kecelakaan sebagaimana ditanggung oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ujar Aris, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut tercatat dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan demikian, kecelakaan yang dimaksud dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 adalah kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan dan bukan kecelakaan tunggal.
BACA JUGA : Kronologi Kecelakaan Motor di Ciputat Tangerang Sebabkan 1 Remaja Tewas, Pelaku Sopir Truk Masih dalam PencarianTerkait update terakhir kecelakaan tunggal di Semarang hari ini diungkapkan sedang dalam proses evakuasi. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1