Berita , Headline
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Ima Rahma Mutia
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
HARIANE – Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Menariknya, Kejaksaan Agung akan gabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Apa alasan Kejaksaan Agung menggabung dua berkas perkara Ferdy Sambo? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap
Rabu, 28 September 2022 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkada pidana pembunuhan Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo dinyatakan status P21 atau lengkap. Dilansir dari Tribrata News, penetapan status P21 pada berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi syarat formil. “Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujar Fadil Zumhana.BACA JUGA : Tok! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Polisi : Banding Ini Sifatnya Final dan MengikatSebagai tambahan, berkas perkara perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo saja. Namun berkas tersebut juga mencatut empat tersangka lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Kelimanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dakwaan itu mengancam lima tersangka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.