Tok! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Polisi : Banding Ini Sifatnya Final dan Mengikat
HARIANE – Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari angota Polri setelah sebelumnya berupaya melakukan banding sidang kode etik.Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri setelah ia menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.Keputusan Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Pemimpin sidang banding kode etik.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini menyandang status tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J telah resmi dipecat dari satuan Polri.Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat setelah berupaya melakukan sidang banding kode etik yang digelar pada Senin, 19 September 2022.
Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada 26 Agustus 2022 dan hasilnya adalah pemberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri.Tidak puas dengan keputusan sidang tersebut, suami dari Putri Chandrawati itu pun mengajukan banding.Namun sayang pengajuan banding tersebut ditolak oleh Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprov Divpropam Polri.Sidang banding kode etik Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. (Youtube/POLRI TV RADIO)Dilansir dari kanal Youtube Polri TV, Komjen Pol Agung selaku pemimpin sidang menyatakan bahwa permohonan banding terduga pelanggar ditolak.“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dan dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri,” ucap Komjen Pol Agung.