Berita , Headline
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Ima Rahma Mutia
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Tidak hanya berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J saja yang dinyatakan lengkap. Namun berkas perkara obstruction of justice juga statusnya dinyatakan P21.
Berbeda dengan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J, berkas perkara obstruction of justice mencatut tujuh nama tersangka yang ada di badan Polri.
Ketujuh nama tersangka kasus obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin serta AKBP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016.
Selanjutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan Pasal 233 KUHP. Sayangnya belum diketahui secara pasti ancaman hukuman untuk 7 tersangka kasus obstruction of justice.
BACA JUGA : Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir JMenariknya, Kejaksaan Agung berniat untuk menggabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo, yaitu kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Alasan kejaksaan agung memutuskan untuk menggabungkan dua berkas perkara milih Ferdy Sambo adalah untuk mempersingkat jalannya persidangan. Demikian informasi terkait alasan Kejaksaan Agung menggabung dua berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. ****