Berita , Headline

Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Tidak hanya berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J saja yang dinyatakan lengkap. Namun berkas perkara obstruction of justice juga statusnya dinyatakan P21.
Berbeda dengan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J, berkas perkara obstruction of justice mencatut tujuh nama tersangka yang ada di badan Polri.
Ketujuh nama tersangka kasus obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin serta AKBP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016.
Selanjutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-1 dan Pasal 233 KUHP. Sayangnya belum diketahui secara pasti ancaman hukuman untuk 7 tersangka kasus obstruction of justice.
BACA JUGA : Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Menariknya, Kejaksaan Agung berniat untuk menggabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo, yaitu kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Alasan kejaksaan agung memutuskan untuk menggabungkan dua berkas perkara milih Ferdy Sambo adalah untuk mempersingkat jalannya persidangan.
Demikian informasi terkait alasan Kejaksaan Agung menggabung dua berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025