Berita , Jabodetabek
Kejinya Pembunuhan Anak di Jagakarsa Jaksel, Ayah Sekap Korban Bergiliran Sambil Direkam
Tim Red 4
Pembunuhan anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan dilakukan dengan cara dibekap, jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Foto: PMJ News)
Tidak hanya memiliki alat bukti yang kuat, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari 12 saksi yang diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.
Meski demikian, polisi mengaku masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawa anaknya sendiri.
"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," terang Bintoro kepada wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pembunuhan anak di Jagakarsa tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup. ****