Berita , Jabodetabek

Kejinya Pembunuhan Anak di Jagakarsa Jaksel, Ayah Sekap Korban Bergiliran Sambil Direkam

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kejinya Pembunuhan Anak di Jagakarsa Jaksel, Ayah Sekap Korban Bergiliran Sambil Direkam
Pembunuhan anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan dilakukan dengan cara dibekap, jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Foto: PMJ News)

HARIANE - Fakta pembunuhan anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan satu per satu mulai diungkapkan oleh polisi. 

Salah satunya adalah metode yang digunakan tersangka pelaku yang merupakan ayah korban untuk menghilangkan nyawa keempat anaknya. 

Tersangka yang diketahui bernama Panca Darmansyah (41) tega membunuh keempat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) dengan cara dibekap secara bergantian.

Tidak hanya itu, Panca juga diketahui merekam perbuatannya dengan menggunakan ponsel dan laptop yang kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. 

Dilansir dari PMJ News, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku membekap mulut korban satu per satu. 

Setelah membekap mulut salah satu korban, pelaku kemudian menunggu 15 menit untuk memastikan anak sudah tidak bernapas. Kemudian melanjutkan membekap mulut anak selanjutnya. 

Tersangka kemudian menata keempat anaknya yang sudah tidak bernyawa di atas tempat tidur lalu menata mainan anak. 

Jenazah empat bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah. Sementara tersangka terlentang di kamar mandi setelah mencoba menghilangkan nyawa sendiri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” jelas Bintoro.

Polisi juga mengungkapkan peristiwa pembunuhan anak di Jaksel itu dilakukan tersangka pada Minggu, 3 Desember 2023 sementara jenazah ditemukan pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Ayah Bunuh Anak di Jaksel Terancam Hukuman Mati

Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, Panca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan empat orang anak di Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025