Berita , D.I Yogyakarta

Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam
Jumpa pers kasus kekerasan pelajar di Jogja yang melibatkan korban dan pelakunya masih di bawah umur. (Foto: Wahyu Turi K)

Selanjutnya, T mengajak korban untuk berkelahi sparing satu lawan satu di Lapangan Taman Madya. Korban kemudian meladeni tantangan tersebut asalkan tidak menggunakan senjata tajam.

Korban dan pelaku kekerasan pelajar di Jogja kemudian menuju ke tengah lapangan dan pada saat akan memulai sparing berkelahi satu lawan satu tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pedang dari balik celananya dan diayunkan ke arah korban secara tiba-tiba.

"Korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek," sambungnya.

Karena tangannya terluka, korban kemudian lari ke arah pintu masuk Lapangan Taman Madya sebelah timur untuk meminta pertolongan.

Namun pada saat itu korban masih saja dikejar oleh pelaku sembari mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban. Dari pengejaran yang dilakukan pelaku, korban kembali terkena sabetan sajam di pundak sebelah kiri korban.

Korban kemudian melarikan diri ke warmindo sebelah pintu masuk lapangan tersbut dan ditolong oleh warga sekitar, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

"Korban dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan dan melaporkan peristiwa tersebut," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Haryadi menambahkan, karena pelaku dan korban saling mengenal maka dengan mudah polisi mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku kini dititipkan di BPSR Dinas Sosial DIY di Sleman karena statusnya masih anak di bawah umur.

"Kami masih lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku itu polisi mengamankan sebuah parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu dari besi bermata tajam dengan sarung kayu berwarna coklat dan juga sebuah jaket hoodie warna abu abu polos.

Pelaku kekerasan pelajar di Jogja bakal dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB