Berita , D.I Yogyakarta

Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam
Jumpa pers kasus kekerasan pelajar di Jogja yang melibatkan korban dan pelakunya masih di bawah umur. (Foto: Wahyu Turi K)

Selanjutnya, T mengajak korban untuk berkelahi sparing satu lawan satu di Lapangan Taman Madya. Korban kemudian meladeni tantangan tersebut asalkan tidak menggunakan senjata tajam.

Korban dan pelaku kekerasan pelajar di Jogja kemudian menuju ke tengah lapangan dan pada saat akan memulai sparing berkelahi satu lawan satu tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pedang dari balik celananya dan diayunkan ke arah korban secara tiba-tiba.

"Korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek," sambungnya.

Karena tangannya terluka, korban kemudian lari ke arah pintu masuk Lapangan Taman Madya sebelah timur untuk meminta pertolongan.

Namun pada saat itu korban masih saja dikejar oleh pelaku sembari mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban. Dari pengejaran yang dilakukan pelaku, korban kembali terkena sabetan sajam di pundak sebelah kiri korban.

Korban kemudian melarikan diri ke warmindo sebelah pintu masuk lapangan tersbut dan ditolong oleh warga sekitar, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

"Korban dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan dan melaporkan peristiwa tersebut," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Haryadi menambahkan, karena pelaku dan korban saling mengenal maka dengan mudah polisi mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku kini dititipkan di BPSR Dinas Sosial DIY di Sleman karena statusnya masih anak di bawah umur.

"Kami masih lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku itu polisi mengamankan sebuah parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu dari besi bermata tajam dengan sarung kayu berwarna coklat dan juga sebuah jaket hoodie warna abu abu polos.

Pelaku kekerasan pelajar di Jogja bakal dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025