Berita , D.I Yogyakarta

Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam
Jumpa pers kasus kekerasan pelajar di Jogja yang melibatkan korban dan pelakunya masih di bawah umur. (Foto: Wahyu Turi K)

Selanjutnya, T mengajak korban untuk berkelahi sparing satu lawan satu di Lapangan Taman Madya. Korban kemudian meladeni tantangan tersebut asalkan tidak menggunakan senjata tajam.

Korban dan pelaku kekerasan pelajar di Jogja kemudian menuju ke tengah lapangan dan pada saat akan memulai sparing berkelahi satu lawan satu tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pedang dari balik celananya dan diayunkan ke arah korban secara tiba-tiba.

"Korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek," sambungnya.

Karena tangannya terluka, korban kemudian lari ke arah pintu masuk Lapangan Taman Madya sebelah timur untuk meminta pertolongan.

Namun pada saat itu korban masih saja dikejar oleh pelaku sembari mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban. Dari pengejaran yang dilakukan pelaku, korban kembali terkena sabetan sajam di pundak sebelah kiri korban.

Korban kemudian melarikan diri ke warmindo sebelah pintu masuk lapangan tersbut dan ditolong oleh warga sekitar, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

"Korban dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan dan melaporkan peristiwa tersebut," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Haryadi menambahkan, karena pelaku dan korban saling mengenal maka dengan mudah polisi mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku kini dititipkan di BPSR Dinas Sosial DIY di Sleman karena statusnya masih anak di bawah umur.

"Kami masih lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku itu polisi mengamankan sebuah parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu dari besi bermata tajam dengan sarung kayu berwarna coklat dan juga sebuah jaket hoodie warna abu abu polos.

Pelaku kekerasan pelajar di Jogja bakal dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025