Berita , D.I Yogyakarta

Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kekerasan Pelajar di Jogja: Hendak Keluar dari Geng, Siswa SMP Jadi Korban Sajam
Jumpa pers kasus kekerasan pelajar di Jogja yang melibatkan korban dan pelakunya masih di bawah umur. (Foto: Wahyu Turi K)

Selanjutnya, T mengajak korban untuk berkelahi sparing satu lawan satu di Lapangan Taman Madya. Korban kemudian meladeni tantangan tersebut asalkan tidak menggunakan senjata tajam.

Korban dan pelaku kekerasan pelajar di Jogja kemudian menuju ke tengah lapangan dan pada saat akan memulai sparing berkelahi satu lawan satu tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pedang dari balik celananya dan diayunkan ke arah korban secara tiba-tiba.

"Korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek," sambungnya.

Karena tangannya terluka, korban kemudian lari ke arah pintu masuk Lapangan Taman Madya sebelah timur untuk meminta pertolongan.

Namun pada saat itu korban masih saja dikejar oleh pelaku sembari mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban. Dari pengejaran yang dilakukan pelaku, korban kembali terkena sabetan sajam di pundak sebelah kiri korban.

Korban kemudian melarikan diri ke warmindo sebelah pintu masuk lapangan tersbut dan ditolong oleh warga sekitar, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

"Korban dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan dan melaporkan peristiwa tersebut," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Haryadi menambahkan, karena pelaku dan korban saling mengenal maka dengan mudah polisi mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku kini dititipkan di BPSR Dinas Sosial DIY di Sleman karena statusnya masih anak di bawah umur.

"Kami masih lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku itu polisi mengamankan sebuah parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu dari besi bermata tajam dengan sarung kayu berwarna coklat dan juga sebuah jaket hoodie warna abu abu polos.

Pelaku kekerasan pelajar di Jogja bakal dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025
Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Kamis, 10 April 2025
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Kamis, 10 April 2025
20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

Kamis, 10 April 2025
Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Kamis, 10 April 2025
Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Kamis, 10 April 2025