Berita

Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru MAN Gorontalo
Kemenag akan memberikan sanksi berat kepada guru MAN Gorontalo yang setubuhi siswinya. (Pexels/Daniel Reche)

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi berat terhadap DH, guru MAN Gorontalo yang menjalin asmara dan menyetubuhi siswinya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar pada Kamis, 26 September 2024 di Jakarta.

“Kami sedang proses guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib.

Terbukti Langgar Aturan, Guru MAN Gorontalo Disanksi Berat

Thobib menambahkan, tindakan asusila yang dilakukan guru MAN Gorontalo terhadap siswinya tersebut telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada Pasal 3 huruf (f).

Hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” imbuhnya.

Terkait dengan korban, Thobib meminta agar Kepala madrasah dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian psikologis.

“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib.

Sebagai tambahan informasi, saat ini siswi berinisial P yang menjadi korban asusila telah dikeluarkan dari sekolah karena dinilai telah melanggar tata tertib sekolah.

Sebelum dikeluarkan, pihak sekolah juga telah memanggil keluarga korban dan menawarkan untuk mencarikan sekolah untuk P.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB