Berita

Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru MAN Gorontalo
Kemenag akan memberikan sanksi berat kepada guru MAN Gorontalo yang setubuhi siswinya. (Pexels/Daniel Reche)

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi berat terhadap DH, guru MAN Gorontalo yang menjalin asmara dan menyetubuhi siswinya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar pada Kamis, 26 September 2024 di Jakarta.

“Kami sedang proses guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib.

Terbukti Langgar Aturan, Guru MAN Gorontalo Disanksi Berat

Thobib menambahkan, tindakan asusila yang dilakukan guru MAN Gorontalo terhadap siswinya tersebut telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada Pasal 3 huruf (f).

Hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” imbuhnya.

Terkait dengan korban, Thobib meminta agar Kepala madrasah dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian psikologis.

“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib.

Sebagai tambahan informasi, saat ini siswi berinisial P yang menjadi korban asusila telah dikeluarkan dari sekolah karena dinilai telah melanggar tata tertib sekolah.

Sebelum dikeluarkan, pihak sekolah juga telah memanggil keluarga korban dan menawarkan untuk mencarikan sekolah untuk P.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nikah Lebih Mudah, Disdukcapil Bantul Jemput Bola Beri Layanan Aktivasi IKD Untuk Pasangan ...

Nikah Lebih Mudah, Disdukcapil Bantul Jemput Bola Beri Layanan Aktivasi IKD Untuk Pasangan ...

Jumat, 27 September 2024 01:51 WIB
Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

Kamis, 26 September 2024 23:10 WIB
Miris! Inilah 7 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo

Miris! Inilah 7 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo

Kamis, 26 September 2024 23:05 WIB
Pemkab Kulon Progo dan Inopak Institute Kerjasama Tingkatkan Kemampuan Pelaku IKM

Pemkab Kulon Progo dan Inopak Institute Kerjasama Tingkatkan Kemampuan Pelaku IKM

Kamis, 26 September 2024 21:37 WIB
Kantor Pertanahan Kulon Progo Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Kantor Pertanahan Kulon Progo Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Kamis, 26 September 2024 21:22 WIB
15 Atlet NPC Kulon Progo Siap Berlaga di Peparnas Solo

15 Atlet NPC Kulon Progo Siap Berlaga di Peparnas Solo

Kamis, 26 September 2024 20:41 WIB
Ada 88 Kasus Kekerasan di Gunungkidul Sepanjang Tahun 2024, Dinsos PPPA Gunungkidul Upayakan ...

Ada 88 Kasus Kekerasan di Gunungkidul Sepanjang Tahun 2024, Dinsos PPPA Gunungkidul Upayakan ...

Kamis, 26 September 2024 17:14 WIB
Aliansi Mahasiswa untuk Bantul Siap Fasilitasi Diskusi Terbuka Pilkada Bantul

Aliansi Mahasiswa untuk Bantul Siap Fasilitasi Diskusi Terbuka Pilkada Bantul

Kamis, 26 September 2024 17:12 WIB
Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Belum Menginjak Usia Remaja

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Belum Menginjak Usia Remaja

Kamis, 26 September 2024 13:49 WIB
Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo, Polisi : Mereka Suka Sama ...

Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo, Polisi : Mereka Suka Sama ...

Kamis, 26 September 2024 12:01 WIB