Berita

Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru MAN Gorontalo
Kemenag akan memberikan sanksi berat kepada guru MAN Gorontalo yang setubuhi siswinya. (Pexels/Daniel Reche)

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi berat terhadap DH, guru MAN Gorontalo yang menjalin asmara dan menyetubuhi siswinya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar pada Kamis, 26 September 2024 di Jakarta.

“Kami sedang proses guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib.

Terbukti Langgar Aturan, Guru MAN Gorontalo Disanksi Berat

Thobib menambahkan, tindakan asusila yang dilakukan guru MAN Gorontalo terhadap siswinya tersebut telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada Pasal 3 huruf (f).

Hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” imbuhnya.

Terkait dengan korban, Thobib meminta agar Kepala madrasah dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian psikologis.

“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib.

Sebagai tambahan informasi, saat ini siswi berinisial P yang menjadi korban asusila telah dikeluarkan dari sekolah karena dinilai telah melanggar tata tertib sekolah.

Sebelum dikeluarkan, pihak sekolah juga telah memanggil keluarga korban dan menawarkan untuk mencarikan sekolah untuk P.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025