HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi berat terhadap DH, guru MAN Gorontalo yang menjalin asmara dan menyetubuhi siswinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar pada Kamis, 26 September 2024 di Jakarta.
“Kami sedang proses guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib.
Terbukti Langgar Aturan, Guru MAN Gorontalo Disanksi Berat
Thobib menambahkan, tindakan asusila yang dilakukan guru MAN Gorontalo terhadap siswinya tersebut telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada Pasal 3 huruf (f).
Hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” imbuhnya.
Terkait dengan korban, Thobib meminta agar Kepala madrasah dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian psikologis.
“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib.
Sebagai tambahan informasi, saat ini siswi berinisial P yang menjadi korban asusila telah dikeluarkan dari sekolah karena dinilai telah melanggar tata tertib sekolah.
Sebelum dikeluarkan, pihak sekolah juga telah memanggil keluarga korban dan menawarkan untuk mencarikan sekolah untuk P.