Berita , Jatim

Kenalan Melalui Aplikasi MiChat, Seorang Wanita Berujung Alami Kekerasan

profile picture Dyah Ayu Mulyo Lestari
Dyah Ayu Mulyo Lestari
Kenalan melalui aplikasi Michat
Pelaku tindak kekerasan kenalan melalui aplikasi MiChat. (Foto :Instagram/polresta_sidoarjo)

HARIANE - Seorang wanita alami kekerasan saat bertemu dengan kenalan melalui aplikasi MiChat di Hotel Sidoarjo.

Polisi berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap seorang wanita di kamar hotel Sidoarjo pada Rabu, 14 Juni 2023.

Tindak kekerasan tersebut terjadi pada Senin. 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat pelaku RMF (21 tahun) bertemu dengan korban SA (25 tahun) di sebuah hotel di Sidoarjo.

Pelaku RMF yang merupakan pengangguran asal Sumput, Sidoarjo bertemu dengan korban SA asal Cianjur di Hotel Sidoarjo setelah kenalan melalui aplikasi MiChat.

Dalam keterangan pers-nya, Polresta Sidoarjo mengatakan, usai melakukan kencan, saat korban SA sedang di kamar mandi pelaku bermaksud mengambil uang tunai senilai Rp 320.000 miliknya yang diserahkan kepada korban, rokok, serta handphone korban.

Namun, tindakan pelaku tersebut diketahui oleh korban yang keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang.

Pelaku juga menyayat leher korban dengan menggunakan pisau, karena korban sempat berteriak meminta tolong

Setelah menyayat leher korban pelaku kabur melalui jendela, lalu turun melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur meninggalkan hotel menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan pihak kepolisian korban yang mengalami luka sayat di leher telah diselamatkan oleh teman korban disaat pelaku kembali lagi ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar.

"Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kapolres Sidoarjo.

Pihak kepolisian menduga motif pelaku melakukan tindak kekerasan karena terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, dikarenakan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Korban SA yang mengalami luka sayat berhasil mendapatkan pearawatan medis. Sementara pelaku diamankan oleh Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025