Berita , Jatim

Kenalan Melalui Aplikasi MiChat, Seorang Wanita Berujung Alami Kekerasan

profile picture Dyah Ayu Mulyo Lestari
Dyah Ayu Mulyo Lestari
Kenalan melalui aplikasi Michat
Pelaku tindak kekerasan kenalan melalui aplikasi MiChat. (Foto :Instagram/polresta_sidoarjo)

HARIANE - Seorang wanita alami kekerasan saat bertemu dengan kenalan melalui aplikasi MiChat di Hotel Sidoarjo.

Polisi berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap seorang wanita di kamar hotel Sidoarjo pada Rabu, 14 Juni 2023.

Tindak kekerasan tersebut terjadi pada Senin. 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat pelaku RMF (21 tahun) bertemu dengan korban SA (25 tahun) di sebuah hotel di Sidoarjo.

Pelaku RMF yang merupakan pengangguran asal Sumput, Sidoarjo bertemu dengan korban SA asal Cianjur di Hotel Sidoarjo setelah kenalan melalui aplikasi MiChat.

Dalam keterangan pers-nya, Polresta Sidoarjo mengatakan, usai melakukan kencan, saat korban SA sedang di kamar mandi pelaku bermaksud mengambil uang tunai senilai Rp 320.000 miliknya yang diserahkan kepada korban, rokok, serta handphone korban.

Namun, tindakan pelaku tersebut diketahui oleh korban yang keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang.

Pelaku juga menyayat leher korban dengan menggunakan pisau, karena korban sempat berteriak meminta tolong

Setelah menyayat leher korban pelaku kabur melalui jendela, lalu turun melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur meninggalkan hotel menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan pihak kepolisian korban yang mengalami luka sayat di leher telah diselamatkan oleh teman korban disaat pelaku kembali lagi ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar.

"Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamankan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kapolres Sidoarjo.

Pihak kepolisian menduga motif pelaku melakukan tindak kekerasan karena terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, dikarenakan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Korban SA yang mengalami luka sayat berhasil mendapatkan pearawatan medis. Sementara pelaku diamankan oleh Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025