Ketahui Tiga Provinsi Baru di Papua
HARIANE - Tiga Provinsi baru di Papua telah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah tengah mempersiapkannya.
DPR menyetujui pembentukan tiga Provinsi baru di Papua atau yang dikenal dengan daerah otonomi baru (DOB).
Dalam Paripurna ke-6 Persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis, 30 Juni 2022, DPR mengesahkan tiga undang-undang (UU) terkait pemekaran tiga Provinsi baru di Papua.
UU tentang tiga Provinsi baru di Papua menyebut adanya Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id Pembagian tiga Provinsi baru di Papua itu juga ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua.BACA JUGA : 6 Destinasi Wisata Alam Populer di Papua dengan Keindahan Alam yang Tiada DuanyaHanya saja, wilayah adat Tabi dan Sereri masih bergabung menjadi satu di provinsi induk (Papua).UU Pemekaran Papua dinilai akan memberikan dampak yang baik. Antara lain untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperbaiki kesehatan dan pendidikan, dan mendorong kemajuan Papua. Kehadiran tiga provinsi baru di Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata daerah tersebut agar pelayanan publik yang dihadirkan menjadi lebih optimal.
Keberadaan tiga Provinsi baru di Papua diharapkan bisa memangkas panjangnya rantai kendali pemerintahan, sehingga pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan efektif.
Hal tersebut diyakini pula dapat mendorong terjadinya percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat.- Daerah Otonomi Baru (DOB ) pertama yakni Provinsi Papua Selatan, merupakan wilayah adat Anim Ha yang beribu kota di Merauke.