Ketahui Tiga Provinsi Baru di Papua
Setelah diterbitkannya UU itu, segera dilakukan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI.
Sesuai aturan, waktunya paling lambat enam bulan terhitung sejak UU pembentukan tiga Provinsi baru di Papua tersebut diundangkan.
Sedangkan untuk pembentukan perangkat daerah, pejabat gubernur diberi waktu paling lama tiga bulan terhitung, sejak tanggal pelantikannya.****