Artikel

Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ternyata Mengandung Perbedaan Pendapat Ulama

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau perlu diketahui, agar amalan tetap terjaga. (Foto: Unsplash/Bilguun Bayarmagnai)

HARIANE – Ketentuan zakat fitrah bagi perantau masih menjadi hal yang banyak dipertanyakan.

Kerap terjadi dimana perantau yang tidak bisa mudik lebaran, baik karena pekerjaan atau hal lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan seputar tempat untuk perantau berzakat fitrah.

Mengingat menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim yang mampu akan menyerahkan zakat fitrah sebagai suatu kewajiban.

Sebagai suatu kewajiban muslim yang mampu, maka mengenai ketentuan zakat fitrah bagi perantau utamanya terkait tempat berzakat, para ulama Syafi’iyah memberi acuan berupa tempat keberadaan seseorang ketika terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Bagi perantau yang masih berada di tanah rantaunya ketika malam Idul Fitri, maka diwajibkan membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.

Ketentuan zakat fitrah bagi perantau
Ketentuan zakat fitrah bagi perantau, ternyat terdapat perbedaan pendapat. (Foto: Unsplash/Pierre Bamin)

Ketentuan zakat fitrah bagi perantau

Diwartakan Nu Online, dijabarkan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad,

ـ (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان

Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Sementara jika perantau ketika malam Idul Fitri meminta mewakilkan dirinya kepada keluarga di kampung, agar membayarkan zakat fitrah atas nama dirinya dan dibagikan kepada masyarakat di sana, maka hal ini para ulama mengalami perbedaan pendapat.

Dalam mazhab Syafi’i menurut pendapat yang unggul, memindahkan pengalokasian zakat tidak diperbolehkan, sedangkan sekelompok ulama lain termasuk Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025