Berita , D.I Yogyakarta
Ketua Komisi A DPRD DIY: Perdais Kelembagaan Akan Menguatkan Kalurahan
HARIANE - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah meresmikan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil pada 3 Januari 2024.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Perdais Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kelembagaan Pemerintahan DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 8 mengamanatkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, untuk membentuk perangkat daerah yang memiliki fokus pada pemajuan pembangunan dan pemberdayaan kalurahan serta kelurahan.
Lebih lanjut dikatakan, Perda ini disempurnakan oleh Perdais Kebudayaan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur alokasi anggaran penting bagi kalurahan dan kelurahan.
Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa Perdais Nomor 1 Tahun 2024 memberi kewenangan tambahan kepada kelurahan di Kota Yogyakarta untuk menangani beberapa urusan keistimewaan, yang meliputi empat bidang, antara lain kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan.
Namun demikian, perda ini tidak menjadikan semua urusan keistimewaan akan dilimpahkan ke kelurahan.
Terkait alokasi anggaran, mulai 2025, setiap kalurahan dan kelurahan akan menerima dana sebesar Rp. 100 juta per tahun, dengan target jangka panjang untuk mencapai Rp. 1 miliar per kalurahan.
“Harapan kami, dana yang dialokasikan ini akan menguatkan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Eko.
Dengan adanya kebijakan ini, percepatan pembangunan di kalurahan dan kelurahan akan lebih maksimal.
Hal itu sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan di Yogyakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitasnya. ****