Berita , D.I Yogyakarta

Ketua Komisi A DPRD DIY: Perdais Kelembagaan Akan Menguatkan Kalurahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perdais kelembagaan
Ketua Komisi A DPRD DIY sebut Perdais Kelembagaan akan menguatkan kalurahan. (Foto: DPRD DIY)

HARIANE - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah meresmikan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil pada 3 Januari 2024.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Perdais Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kelembagaan Pemerintahan DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 8 mengamanatkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, untuk membentuk perangkat daerah yang memiliki fokus pada pemajuan pembangunan dan pemberdayaan kalurahan serta kelurahan.

Lebih lanjut dikatakan, Perda ini disempurnakan oleh Perdais Kebudayaan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur alokasi anggaran penting bagi kalurahan dan kelurahan.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa Perdais Nomor 1 Tahun 2024 memberi kewenangan tambahan kepada kelurahan di Kota Yogyakarta untuk menangani beberapa urusan keistimewaan, yang meliputi empat bidang, antara lain kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan.

Namun demikian, perda ini tidak menjadikan semua urusan keistimewaan akan dilimpahkan ke kelurahan.

Terkait alokasi anggaran, mulai 2025, setiap kalurahan dan kelurahan akan menerima dana sebesar Rp. 100 juta per tahun, dengan target jangka panjang untuk mencapai Rp. 1 miliar per kalurahan.

“Harapan kami, dana yang dialokasikan ini akan menguatkan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Eko.

Dengan adanya kebijakan ini, percepatan pembangunan di kalurahan dan kelurahan akan lebih maksimal. 

Hal itu sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan di Yogyakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ketua Komisi A DPRD DIY: Perdais Kelembagaan Akan Menguatkan Kalurahan

Ketua Komisi A DPRD DIY: Perdais Kelembagaan Akan Menguatkan Kalurahan

Jumat, 10 Januari 2025 18:18 WIB
Antisipasi Virus HMPV, Dinkes Yogyakarta Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Antisipasi Virus HMPV, Dinkes Yogyakarta Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Jumat, 10 Januari 2025 18:04 WIB
Pembatalan Asuransi di California Picu Kekhawatiran Nasional

Pembatalan Asuransi di California Picu Kekhawatiran Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 15:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik, Berikut Rinciannya

Jumat, 10 Januari 2025 11:42 WIB
Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Tembus Rp 100 Ribu

Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Tembus Rp 100 Ribu

Jumat, 10 Januari 2025 11:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik Rp 9.000 per ...

Jumat, 10 Januari 2025 09:39 WIB
Warga Gunungkidul Tewas Tertimpa Mobil Terperosok

Warga Gunungkidul Tewas Tertimpa Mobil Terperosok

Jumat, 10 Januari 2025 09:15 WIB
KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

Kamis, 09 Januari 2025 21:51 WIB
Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Kamis, 09 Januari 2025 21:49 WIB
Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Kamis, 09 Januari 2025 21:47 WIB