Berita , D.I Yogyakarta

Ketua Komisi A DPRD DIY: Perdais Kelembagaan Akan Menguatkan Kalurahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perdais kelembagaan
Ketua Komisi A DPRD DIY sebut Perdais Kelembagaan akan menguatkan kalurahan. (Foto: DPRD DIY)

HARIANE - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah meresmikan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil pada 3 Januari 2024.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Perdais Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kelembagaan Pemerintahan DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 8 mengamanatkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, untuk membentuk perangkat daerah yang memiliki fokus pada pemajuan pembangunan dan pemberdayaan kalurahan serta kelurahan.

Lebih lanjut dikatakan, Perda ini disempurnakan oleh Perdais Kebudayaan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur alokasi anggaran penting bagi kalurahan dan kelurahan.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa Perdais Nomor 1 Tahun 2024 memberi kewenangan tambahan kepada kelurahan di Kota Yogyakarta untuk menangani beberapa urusan keistimewaan, yang meliputi empat bidang, antara lain kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan.

Namun demikian, perda ini tidak menjadikan semua urusan keistimewaan akan dilimpahkan ke kelurahan.

Terkait alokasi anggaran, mulai 2025, setiap kalurahan dan kelurahan akan menerima dana sebesar Rp. 100 juta per tahun, dengan target jangka panjang untuk mencapai Rp. 1 miliar per kalurahan.

“Harapan kami, dana yang dialokasikan ini akan menguatkan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Eko.

Dengan adanya kebijakan ini, percepatan pembangunan di kalurahan dan kelurahan akan lebih maksimal. 

Hal itu sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan di Yogyakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Sabtu, 12 Juli 2025