Berita
Kick-Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Korban Dapat Beasiswa Hingga Bantuan Pertanian
HARIANE – Kasus pelanggaran HAM berat akan segera kick-off atau diselesaikan oleh pemerintah melalui Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PP HAM).
Penyelesaian kasus HAM berat tersebut akan dimulai pada 27 Juni 2023 berdasarkan dari rekomendasi PP HAM yang telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada 11 Januari 2023 lalu.
Mahfud MD dalam konferensi pers mengatakan bahwa penyelesaian yang dilakukan akan fokus pada korban melalui pemenuhan hak-hak.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat tetap berjalan seiringan dengan proses non yudisial terhadap korban.
Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Dalam pernyataannya Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran HAM yang berat dan menyesali kejadian-kejadian tersebut.
Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya penyelesaian kasus terhadap para korban, maka Presiden akan memulai atau kick-off pemulihan hak korban pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kick-off akan dilaksanakan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Tidak hanya di Aceh, pemulihan hak korban juga dilakukan di daerah lain, termasuk yang saat ini berada di luar negeri.
Mahfud mengungkapkan penyelesaian kasus HAM berat non yudisial di antaranya adalah dengan memenuhi hak-hak konstitusional korban dan keluarga korban, seperti:
- Kementerian Kesehatan RI: Kartu Indonesia Sehat Prioritas (gratis berobat di rumah sakit), dll.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI: Beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dll. - Kementerian Pertanian RI: Bantuan sapi, traktor, dll. - Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI: Golden visa, second home visa, KITAS/KITAP, dll. - Kementerian PUPR RI: Membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumah Geduong yang dilengkapi dengan Masjid sesuai dengan permintaan para korban.Proses dimulainya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban bukan berarti proses hukum pelaku pelanggaran HAM yang berat dihentikan, ungkap Mahfud.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisal, semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau Pengadilan HAM ad hoc,”jelasnya.