Berita , Headline

12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Diakui Jokowi, Bagaimana Nasib Korban dan Pelaku?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Diakui Jokowi, Bagaimana Nasib Korban dan Pelaku?
12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Diakui Jokowi, Bagaimana Nasib Korban dan Pelaku?
HARIANE – Rabu, 11 Januari 2022 Jokowi melakukan konferensi pers terkait kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Presiden Joko Widodo, Jokowi mengakui adanya dua belas pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terjadi kisaran tahun 1965 – 2003.
Dua belas pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Jokowi berdasarkan laporan dari Tim BPPHAM antara lain :
1. Peristiwa yang terjadi pada 1965 – 1966
2. Dua peristiwa penembakan misterius pada 1982 - 1985
3. Tiga peristiwa Talangsari Lampung yang terjadi pada 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh pada 1998
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997 – 1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisaksi Semanggi 1 dan 2 pada 1998 – 1999
8. Peristiwa pembunuhan dukun santet pada 1998 – 1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh pada 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001 – 2022
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2022
12. Peristiwa jambo Keupok Aceh pada 2003
pelanggaran HAM berat di Indonesia
Jokowi akui adanya 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Youtube/Presiden Joko Widodo)
Jokowi juga menyampaikan rasa empati dan simpati kepada korban dan keluarganya serta menyesalkan terjadinya dua belas peristiwa memilukan yang terjadi di Indonesia tersebut.
Hanya saja, pengakuan 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia ini nyatanya menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Beberapa pertanyaan yang timbul antara lain upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah usai pengakuan tersebut serta bagaimana nasib para pelaku.
BACA JUGA :
Lukas Enembe Ditangkap Setelah 4 Bulan Mangkir dari Panggilan KPK, Bagaimana Nasib Harun Masiku dan Bupati Mamberamo Tengah yang Buron?

Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Kamis, 12 Januari 2022 Mahfud MD mengunggah sebuah video di laman Instagram pribadinya usai mendengar berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dengan 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam video yang diunggahnya, Mahfud MD menjelaskan bahwasannya pemerintah Indonesia akan melakukan upaya yang telah disebutkan Jokowi dalam konferensi pers sebelumnya.
Lukas Enembe ditangkap
Press Release Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD umumkan penangkapan Lukas Enembe murni tindakan hukum. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
“Pemerintah akan melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh tim BPPHAM,” ujar Mahfud MD.
Sebagai tambahan, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan dua hal berikut ini usai mengakui adanya kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, yaitu :
1. Memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial.
2. Berupaya agar Indonesia tidak mengalami kejadian serupa di masa mendatang.
Terkait dengan pemulihan hak korban, Mahfud MD menegaskan kalau tim PPHAM telah memberikan rekomendasi pada pemerintah seperti rehabilitasi, bantuan ekonomi, jaminan kesehatan, pembangunan memorial dan lain sebagainya.
“Nanti yang ini khusus karena sudah tercatat. Jadi akan dapat perlakuan khusus sehingga mendapat perhatian khusus dari negara kepada korban pelanggaran HAM berat,” imbuh Menkopolhukam.
Pertanyaan kembali muncul terkait dengan nasib para pelanggar HAM berat di masa lalu yang dua belas diantaranya telah diakui Jokowi.
BACA JUGA :
Akui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Jokowi Berjanji Lakukan 2 Hal Ini pada Korban
Menurut Mahfud MD proses hukum terhadap pelanggar HAM berat perlu dibahas terlebih dahulu oleh DPR sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti biar DPR yang membahas kembali dulu,” katanya.
Demikian penjelasan Mahfud MD terkait langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah usai Jokowi akui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025