Gaya Hidup , Artikel

Kim Garam LE SSERAFIM Dihukum Level 5 Saat Sekolah, Begini Tanggapan HYBE Labels

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kim Garam LE SSERAFIM Dihukum Level 5 Saat Sekolah, Begini Tanggapan HYBE Labels
Kim Garam LE SSERAFIM Dihukum Level 5 Saat Sekolah, Begini Tanggapan HYBE Labels
HARIANE - Kim Garam LE SSERAFIM dianggap telah melakukan bullying dalam kasus yang melibatkan konflik dengan sesama teman sekelas, terus menimbulkan banyak pertanyaan.
Mengacu pada pernyataan resmi HYBE Labels atau Source Music hari Jum’at 20 Mei, yang merinci sisi cerita dari Kim Garam LE SSERAFIM tentang mengapa Kim Garam sebelumnya terlibat dalam sesi Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah selama tahun pertamanya di sekolah menengah.

Dilansir dari allkpop.com, dalam pernyataannya, agensi HYBE Labels danSource Music mengkonfirmasi bahwa Kim Garam LE SSERAFIM memiliki catatan terlibat dalam kasus Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah.

BACA JUGA : HYBE Keluarkan Statement Lanjut Terkait Kasus Bullying Kim Garam, Netizen: Dia Punya Backingan Kuat
Tetapi pihak agensi baik HYBE Labels ataupun Source Music berpendapat bahwa masalah tersebut muncul karena fakta bahwa Kim Garam membela teman sekelasnya, yang difoto secara tidak pantas dan tanpa persetujuan.
Pernyataan yang diberikan oleh HYBE Labels dan Source Music juga menekankan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang terlibat dalam konflik tersebut.
Namun, menurut rincian yang dipublikasikan dari catatan sesi Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah yang diungkapkan oleh perwakilan hukum mantan teman sekelas Kim Garam yaitu Yoo Eunseo, sesi komite ditutup setelah Kim Garam menerima hukuman level 5 atas keterlibatannya sebagai pelaku bullying.
Fakta bahwa Kim Garam dihukum level 5 saat sekolah ini mengejutkan banyak netizen Korea, karena netizen korea berpendapat bahwa hukuman level 5 adalah hukuman paling berat yang biasanya diberikan kepada pelaku bullying sekolah oleh Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah.
BACA JUGA : Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi
Ada total 9 level hukuman, dengan level 1 adalah permintaan maaf tatap muka dan level 9 adalah dikeluarkan dari sekolah.
Siswa yang mendapatkan hukuman diharuskan hadir 6 jam pendidikan khusus tentang kekerasan di sekolah. Namun, tergantung juga pada keputusan panitia, orang tua siswa diwajibkan untuk menghadiri sesi pendidikan tersebut.

Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022, perwakilan dari HYBE Labels telah mengeluarkan pernyataan tambahan mengenai masalah Kim Garam LE SSERAFIM yang menerima hukuman level 5 untuk kasus bullying di sekolahnya, berikut pernyataannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB