Artikel

Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi
Kuasa hukum korban Kim garam LE SSERAFIM merilis pernyataan panjang tentang keadaan korban saat ini. (Foto: Instagram/lesserafim)
HARIANE - Masih berlanjut hingga saat ini, terduga korban Kim Garam LE SSERAFIM yang dituduh melakukan perundungan di sekolah akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya.
Korban Kim Garam saat ini telah menerima banyak ancaman dari penggemar Kim Garam LE SSERAFIM setelah agensi menyebutkan bahwa Kim Garam bukanlah pelaku melainkan korban yang sebenarnya.
Dengan banyaknya ancaman dan perkataan kasar dari berbagai pihak yang membela idol perempuan tersebut, korban Kim Garam, Yoo Eunseo mengaku mengalami trauma berat hingga nekat melakukan percobaan bunuh diri.
Selain koban Kim Garam, saat ini anggota LE SSERAIM tersebut juga telah menerima banyak kecaman dari warganet karena masih terus melakukan kegiatan sebagai anggota dari grup asuhan Source Music di tengah kasusnya yang beredar.
BACA JUGA : Kim Garam LE SSERAFIM Terlibat Skandal Perundungan di Sekolah, Ini Pernyataan Hybe Labels
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah dari keduanya telah melakukan tidakan dengan diadakannya Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kim Garam

Kronologi Kasus

Kasus perundungan awalnya terjadi sekitar akhir April dan awal Mei 2018 yang dilakukan oleh Kim Garam bersama dengan teman-temannya.
Menurut Daum, sekolah mengadakan rapat Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah pada 4 Juni 2018 dengan hasil pelaku, Kim Garam, menerima hukuman enam jam pendidikan khusus sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 No. 5 Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Selain itu, sesuai dengan paragraf sembilan dari pasal yang sama orang tua dari pelaku menerima hukuman lima jam menyelesaikan pendidikan khusus.
Yoo Eunseo yang menjadi korban kekerasan di sekolah telah menerima tindakan perlindungan seperti konseling dan nasihat psikologis dari Pasal 16 Ayat 1 Ayat 1 dari Undang-Undang yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025