Artikel

Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi
Kuasa hukum korban Kim garam LE SSERAFIM merilis pernyataan panjang tentang keadaan korban saat ini. (Foto: Instagram/lesserafim)
HARIANE - Masih berlanjut hingga saat ini, terduga korban Kim Garam LE SSERAFIM yang dituduh melakukan perundungan di sekolah akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya.
Korban Kim Garam saat ini telah menerima banyak ancaman dari penggemar Kim Garam LE SSERAFIM setelah agensi menyebutkan bahwa Kim Garam bukanlah pelaku melainkan korban yang sebenarnya.
Dengan banyaknya ancaman dan perkataan kasar dari berbagai pihak yang membela idol perempuan tersebut, korban Kim Garam, Yoo Eunseo mengaku mengalami trauma berat hingga nekat melakukan percobaan bunuh diri.
Selain koban Kim Garam, saat ini anggota LE SSERAIM tersebut juga telah menerima banyak kecaman dari warganet karena masih terus melakukan kegiatan sebagai anggota dari grup asuhan Source Music di tengah kasusnya yang beredar.
BACA JUGA : Kim Garam LE SSERAFIM Terlibat Skandal Perundungan di Sekolah, Ini Pernyataan Hybe Labels
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah dari keduanya telah melakukan tidakan dengan diadakannya Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kim Garam

Kronologi Kasus

Kasus perundungan awalnya terjadi sekitar akhir April dan awal Mei 2018 yang dilakukan oleh Kim Garam bersama dengan teman-temannya.
Menurut Daum, sekolah mengadakan rapat Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah pada 4 Juni 2018 dengan hasil pelaku, Kim Garam, menerima hukuman enam jam pendidikan khusus sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 No. 5 Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Selain itu, sesuai dengan paragraf sembilan dari pasal yang sama orang tua dari pelaku menerima hukuman lima jam menyelesaikan pendidikan khusus.
Yoo Eunseo yang menjadi korban kekerasan di sekolah telah menerima tindakan perlindungan seperti konseling dan nasihat psikologis dari Pasal 16 Ayat 1 Ayat 1 dari Undang-Undang yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB