Artikel

Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Dugaan Korban Kim Garam LE SSERAFIM Alami Trauma Berat Hingga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Korban Tidak Menuntut Ganti Rugi
Kuasa hukum korban Kim garam LE SSERAFIM merilis pernyataan panjang tentang keadaan korban saat ini. (Foto: Instagram/lesserafim)
HARIANE - Masih berlanjut hingga saat ini, terduga korban Kim Garam LE SSERAFIM yang dituduh melakukan perundungan di sekolah akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya.
Korban Kim Garam saat ini telah menerima banyak ancaman dari penggemar Kim Garam LE SSERAFIM setelah agensi menyebutkan bahwa Kim Garam bukanlah pelaku melainkan korban yang sebenarnya.
Dengan banyaknya ancaman dan perkataan kasar dari berbagai pihak yang membela idol perempuan tersebut, korban Kim Garam, Yoo Eunseo mengaku mengalami trauma berat hingga nekat melakukan percobaan bunuh diri.
Selain koban Kim Garam, saat ini anggota LE SSERAIM tersebut juga telah menerima banyak kecaman dari warganet karena masih terus melakukan kegiatan sebagai anggota dari grup asuhan Source Music di tengah kasusnya yang beredar.
BACA JUGA : Kim Garam LE SSERAFIM Terlibat Skandal Perundungan di Sekolah, Ini Pernyataan Hybe Labels
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah dari keduanya telah melakukan tidakan dengan diadakannya Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban Kim Garam

Kronologi Kasus

Kasus perundungan awalnya terjadi sekitar akhir April dan awal Mei 2018 yang dilakukan oleh Kim Garam bersama dengan teman-temannya.
Menurut Daum, sekolah mengadakan rapat Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah pada 4 Juni 2018 dengan hasil pelaku, Kim Garam, menerima hukuman enam jam pendidikan khusus sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 No. 5 Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Selain itu, sesuai dengan paragraf sembilan dari pasal yang sama orang tua dari pelaku menerima hukuman lima jam menyelesaikan pendidikan khusus.
Yoo Eunseo yang menjadi korban kekerasan di sekolah telah menerima tindakan perlindungan seperti konseling dan nasihat psikologis dari Pasal 16 Ayat 1 Ayat 1 dari Undang-Undang yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun Drastis! Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun Drastis! Cek Rinciannya ...

Kamis, 24 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun! Yakin Mau Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 April 2025 Turun! Yakin Mau Beli ...

Kamis, 24 April 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Modernisasi Pertanian Demi Tingkatkan Produktivitas

Pemkab Kulon Progo Dorong Modernisasi Pertanian Demi Tingkatkan Produktivitas

Kamis, 24 April 2025
Mudahkan Akses, Dinas Kominfo Kulon Progo Perluas Jaringan Internet

Mudahkan Akses, Dinas Kominfo Kulon Progo Perluas Jaringan Internet

Kamis, 24 April 2025