Berita , D.I Yogyakarta
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Sleman Beraksi Saat Penghuni ke Masjid, Polisi: Hanya Butuh 10 Menit
Komplotan tersebut lantas membagi tugas dalam menjalankan aksinya. IWN bertugas mengawasi lokasi sekitar TKP, AG berjaga di sekitar rumah, sementara PTRS masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu samping.
AG kemudian mengambil satu buah barangkas yang berisi perhiasan emas berlian, BPKB mobil, ijazah, dan paspor.
Selanjutnya mereka membawa brangkas tersebut menuju ke tempat kos kemudian membukanya.
"Setelah brankas berhasil dibuka dan diambil isinya, brangkas kemudian dibuang di sekitar Selokan Mataram kemudian melarikan diri ke luar kota,” bebernya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Sleman mengungkapkan bahwa komplotan tersebut hanya membutuhkan waktu yang cukup singkat dalam menjalankan aksinya.
"Mereka hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan aksinya," ungkapnya.
Ternyata sebelumnya mereka juga telah melakukan pengamatan terhadap pemilik rumah sasaran mereka.
"Saat di lokasi, ternyata sebelumnya para pelaku sudah mempelajari dan mengamati kebiasaan rumah sasaran mereka sekitar 1-2 minggu. Mereka juga sudah mengantisipasi keberadaan CCTV di lingkungan sekitarnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan pencuri rumah kosong di Sleman tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com