Berita

Akibat Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Akibat Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara
Konten Polisi Pengabdi Mafia mengakibatkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke kepolisian. (Foto: Youtube/Uya Kuya TV)
HARIANE – Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan usai tayangan konten Polisi Pengabdi Mafia viral melalui kanal Youtube Uya Kuya.
Akibat dari konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Desember 2022.
Konten Polisi Pengabdi Mafia yang melibatkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak, mengandung beberapa hal yang dinilai sebagai berita tidak benar.
Konten yang dimaksud adalah unggahan dalam kanal Youtube Uya Kuya yang bertajuk “Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Misteri Saldo Brigadir J 100 Triliun”.
BACA JUGA : Alasan Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel Terungkap Setelah Dihipnotis Uya Kuya

Melansir laman PMJ News, artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Julliana yakni pihak yang berasal dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) .

Betul. Pelapor atas nama Julliana,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Terkait laporan yang diakibatkan oleh munculnya konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak telah meenyebarkan berita hoaks, sehingga terdapat empat pasal yang dinyatakan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto, Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 serta Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.
Pada konten yang diunggah dalam kanal Youtube Uya Kuya TV disorot hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian, yakni dalam unggahan tersebut Kamaruddin menyatakan bahwa Polri sebagai tempat mafia maksudnya polisi melakukan pengabdian kepada negara hanya seminggu dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.

Berdasarkan tayangan kanal Youtube Intens Investigasi, menurut Julliana pernyataan yang diberikan Kamaruddin jelas tidak benar sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Saya dari koordinator GERAH, Gerakan Rakyat Anti Hoaks, telah melaporkan seorang pengacara yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya,” ujar Julliana dalam kanal Youtube Intens Investigasi.
Julliana menyatakan bahwa informasi serta berita yang tidak benar bila beredar di publik, berpotensi merusak kepercayaan rakyat kepada institusi kepolisian terkait kinerja dan fungsinya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025