Berita
Akibat Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara
Nabila Intan Aprilia
Konten Polisi Pengabdi Mafia mengakibatkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke kepolisian. (Foto: Youtube/Uya Kuya TV)
Pernyataan Julliana usai melaporkan Uya Kuya serta Kamaruddin atas konten Polisi Pengabdi Mafia, koordinator GERAH tersebut awalnya ingin melaporkan ke Polda Metro Jaya, namun disarankan untuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan mengenai informasi dalam konten yang melibatkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak, kedua tokoh publik tersebut mendapat ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di lain sisi terkait kasus yang melibatkan Uya Kuya serta Kamaruddin terdapat pula tanggapan mengenai kasus tersebut, utamanya dari Kamaruddin sendiri bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila dirinya dilaporkan. Kamaruddin juga menyangkal terkait tudingan penyebar hoaks yang ditujukan pada dirinya.BACA JUGA : 4 Hasil Investigasi Kasus Penembakan Brigadir J yang Diungkap Kamaruddin Simanjuntak Di PersidanganBuntut konten Polisi Pengabdi Mafia yang melibatkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak tentu masih menjadi bahan perbincangan netizen, apalagi ancaman terkait kasus tersebut maksimal 10 tahun penjara.****