Berita

Korban Perang di Gaza Tembus 25 Ribu Jiwa, Indonesia Tuntut 3 Hal di PBB Hari Ini

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Korban Perang di Gaza Tembus 25 Ribu Jiwa, Indonesia Tuntut 3 Hal di PBB Hari Ini
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bicara di PBB soal korban perang di Gaza yang sudah tembus 25 ribu orang. (Foto: YouTube/United Nations)

HARIANE - Jumlah korban perang di Gaza hingga hari ini sudah tembus 25 ribu jiwa yang sebagian besar terdiri dari anak-anak dan perempuan.

Menyoroti hal tersebut, Indonesia yang diwakili oleh Menter Luar Negeri Retno Marsudi menghadiri Debat Terbuka di New York pada Selasa, 23 Januari 2024 waktu setempat atau Rabu, 24 Januari 2024 waktu Indonesia.

Kehadiran Indonesia tersebut di Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB merupakan untuk ketiga kalinya dalam tiga bulan terakhir 

Di depan para anggota Dewan Keamanan PBB, Retno tegas organisasi tersebut memiliki mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Retno menyoroti soal resolusi DK PBB yang banyak dilanggar di Gaza tetapi tidak ada tindakan pemberian sanksi dari organisasi bangsa-bangsa dunia tersebut. 

Padahal menurutnya, dalam Piagam PBB diatur bahwa resolusi DK PBB bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. 

"Pertanyaan saya kepada DK PBB adalah: sudah berapa banyak resolusi mengenai Palestina telah diadopsi? Dan berapa banyak yang telah dilaksanakan? Sebagai catatan, pertanyaan tersebut memang sengaja saya sampaikan ke DK karena saya melihat banyak resolusi yang dilanggar terkait Palestina namun tidak pernah ada sanksi kepada para pelanggar," ungkap Retno dalam press briefing usai Debat Terbuka dilaksanakan. 

Di DK PBB, Retno menyindir perihal jumlah 25 ribu warga Palestina yang menjadi korban jiwa dianggap tidak cukup bagi organisasi untuk segera mengambil tindakan. 

"Saya tekankan semua dari kita memiliki tanggung jawab untuk menghormati Hukum Humaniter Internasional tanpa kecuali, termasuk situasi di Gaza," jelasnya.

Menlu Retno Marsudi juga menyoroti soal pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 18 Januari 2024 lalu yang mengucapkan secara terbuka bahwa negaranya tidak mengizinkan Negara Palestina untuk berdiri.

Menurutnya hal tersebut berbahaya dan tidak dapat diterima sekaligus mengonfirmasi tujuan Israel yang sesungguhnya yaitu untuk menghilangkah Palestina dari peta dunia. 

Dalam debat terbuka DK PBB di New York, Menlu menyampaikan tiga poin penting yang ditekankan, yaitu melaksanakan gencatan senjata segera dan permanen, diterimanya Palestina sebagai anggota penuh PBB, dan menghentikan pasokan senjata ke Israel. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025