Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Penanganan Berbelit-belit, JCW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Dana hibah pariwisata sleman
Ilustrasi korupsi dana hibah pariwisata. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

HARIANE - Setelah dua pekan pasca aksi tunggal aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, tidak ada juga pengumuman tersangka pada perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

Terkait hal itu, JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambilalih perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, DIY.

Untuk diketahui dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman diduga diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari Rp 68 miliar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) di tahun 2020.

Skemanya ialah 70 persen untuk hotel dan restoran, sisanya untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku wisata dan desa wisata selama pandemi.

Indikasi penyimpangan tercium di mana ada oknum yang memungut, meminta, atau memotong dana hibah bagi pelaku wisata dan desa wisata. Hal tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat  bahwa pelaku wisata dan desa wisata tidak menerima dana hibah secara utuh.

Selama satu tahun, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan telah memasuki tahap penyidikan.

“Meskipun perkara ini memasuki tahap penyidikan, Kejari Sleman belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Padahal telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY,” kata anggota JCW, Baharuddin Kamba, Senin, 5 Januari 2024.

Dalam perkara itu, kata Kamba, modusnya adalah yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada dilapangan atau yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata.

“Ada dugaan korupsi pada kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman,” terangnya.

Kamba menyebut setidaknya ada dua syarat KPK mengambil alih perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini. Yakni kasus dana hibah pariwisata ini telah menjadi perhatian publik. Juga penanganan perkara ini dinilai cukup berlarut-larut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambilalih kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” tegasnya.

“Surat desakan ini sudah JCW sampaikan melalui nomor pengaduan masyarakat KPK. Surat fisik segera JCW layangkan melalui kantor pos,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025