Berita , D.I Yogyakarta
KPU DIY Pastikan Pemilih Tak Bersyarat Tidak Dapat Undangan Pencoblosan
HARIANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terus memperbarui data pemilih yang tidak bersyarat untuk Pemilu 2024 sebelum hari pencoblosan, utamanya terhadap pemilih yang sudah meninggal.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan, pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu dilakukan untuk menghindari surat suara dicoblos orang lain saat hari H.
Dijelaskan, untuk pemilih yang sudah meninggal tidak akan dicoret dari daftar, namun KPU memberi tanda sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan undangan.
“Pemilih meninggal dunia bisa dilihat di TPS, DPT yang kami tempel maupun yang kami beri ke saksi juga data yang meninggal berapa dan siapa ada catatannya,” kata Zaenuri, Senin, 12 Februari 2024.
“Kalau orang lain yang menggantikan jadi masalah, pemungutan suara bisa diulang,” sambungnya.
Selain itu, anggota TNI dan Polri yang tercatat sebagai DPT juga diperbarui oleh KPU. Namun hal itu tidak menambah maupun mengurangi jumlah DPT, yakni sebanyak 2.870.974 orang.
Untuk TNI dan Polri yang sudah purna dan belum tercatat sebagai DPT dapat mendatangi TPS dengan membawa KTP.