HARIANE - KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Hotel Novotel YIA, Sabtu (21/09/2024). Dalam kegiatan ini diundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kulon Progo, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Tim Bakal Pasangan Calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Media.
Sebelum penetapan DPT, pada tanggal 5-7 September 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelahnya dilanjutkan oleh Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP oleh PPK pada tanggal 9-11 September 2024.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati mengatakan, rapat pleno penetapan DPT tersebut, tanggapan dan masukan bisa diberikan peserta dengan disertai dokumen/bukti yang otentik.
"Dalam rapat pleno ini ditetapkan Rekapitulasi Perubahan Pemilih. Pemilih baru sebanyak 651 orang, Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.058 dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 1.999. Kami menetapkan DPT dengan jumlah 345.540 orang, dengan rincian laki-laki 168.325 dan perempuan sebanyak 177.215. Semua tersebar di 754 TPS," ujar Ria Harlinawati, di Kulon Progo, Sabtu (21/9/2024).
Sementara untuk pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, sebanyak 5.166 baik Disabilitas Fisik, Intelektual, Mental, Sensorik Wicara, Sensorik Rungu, dan Sensorik Netra.
Ria menambahkan, mulai tanggal 22 September hingga 27 November 2024, DPT tersebut akan diumumkan di Kantor Kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya.
"Kami juga akan mengumumkan melalui website dan media sosial. Setelah ditetapkan, KPU Kulon Progo akan mulai melayani pindah memilih atau DPTb," ujar Ria.****