Berita
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi atas isu transfer data pribadi masyarakat Indonesia dalam kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih terus berlangsung.
Kemkomdigi menyatakan bahwa kesepakatan ini justru akan menjadi landasan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.
Prinsip yang dipegang pemerintah adalah pelindungan hak individu, tata kelola data yang baik, serta penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional.
“Kesepakatan ini memberikan dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia yang menggunakan layanan digital berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Meutya melalui situs resmi Kemkomdigi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengaliran data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contohnya termasuk penggunaan Google atau Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud, serta transaksi digital melalui platform e-commerce.
Proses transfer data tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dan merujuk pada ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman data ke Amerika Serikat dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance. Tidak ada kompromi terhadap hak-hak warga negara dalam setiap proses tersebut.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” lanjut Meutya.
Sebelumnya, Gedung Putih merilis rincian kesepakatan dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis oleh White House pada 22 Juli 2025.