Gaya Hidup

Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
HARIANE – Kabar tak sedap menimpa Kris Wu eks member EXO yang terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Atas perbuatan tercela itu, Kris Wu eks member EXO harus dijatuhi tiga macam hukuman.
Diketahui, Kris Wu eks member EXO sudah dilaporkan karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing sejak Agustus lalu.
Hingga pada 25 November 2022 waktu setempat, Kris Wu resmi dijerat hukuman oleh Pengadilan Beijing.
BACA JUGA :
Jackson Wang Dirumorkan Tersandung Kasus Prostitusi, Benarkah Karir Terancam Tamat di 2022?

Hukuman Kris Wu Eks Member EXO Atas Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

Divonis 13 Tahun Penjara

Kris Wu eks member EXO
(Foto: Instagram/kriswu)
Idol mantan member dari boy group k-pop EXO ini terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda yakni pencabulan dan pemerkosaan.
Dengan bukti tersebut, Pengadilan Beijing memvonis Kris Wu ke penjara selama 13 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, Pengadilan Distrik Chaoyang menetapkan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun dan enam bulan.
"Wu Yifan mengambil keuntungan dari tiga wanita mabuk ... di rumahnya," jelas pengadilan, seperti diwartakan Soompi.
Selain itu, Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun dan 10 bulan, di mana sebuah insiden terjadi pada Juli 2018 karena ia terlibat mengumpulkan kerumunan untuk melakukan pergaulan bebas seksual.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB