Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
HARIANE – Kabar tak sedap menimpa Kris Wu eks member EXO yang terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.Atas perbuatan tercela itu, Kris Wu eks member EXO harus dijatuhi tiga macam hukuman.Diketahui, Kris Wu eks member EXO sudah dilaporkan karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing sejak Agustus lalu.Hingga pada 25 November 2022 waktu setempat, Kris Wu resmi dijerat hukuman oleh Pengadilan Beijing.
Hukuman Kris Wu Eks Member EXO Atas Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
Divonis 13 Tahun Penjara
(Foto: Instagram/kriswu)Idol mantan member dari boy group k-pop EXO ini terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda yakni pencabulan dan pemerkosaan.Dengan bukti tersebut, Pengadilan Beijing memvonis Kris Wu ke penjara selama 13 tahun.Berdasarkan penyelidikan, Pengadilan Distrik Chaoyang menetapkan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun dan enam bulan."Wu Yifan mengambil keuntungan dari tiga wanita mabuk ... di rumahnya," jelas pengadilan, seperti diwartakan Soompi.Selain itu, Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun dan 10 bulan, di mana sebuah insiden terjadi pada Juli 2018 karena ia terlibat mengumpulkan kerumunan untuk melakukan pergaulan bebas seksual.