Gaya Hidup

Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
Kris Wu Eks Member EXO Terbukti Lakukan Pencabulan dan Pemerkosaan, Ini 3 Hukuman yang Didapat
HARIANE – Kabar tak sedap menimpa Kris Wu eks member EXO yang terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Atas perbuatan tercela itu, Kris Wu eks member EXO harus dijatuhi tiga macam hukuman.
Diketahui, Kris Wu eks member EXO sudah dilaporkan karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing sejak Agustus lalu.
Hingga pada 25 November 2022 waktu setempat, Kris Wu resmi dijerat hukuman oleh Pengadilan Beijing.
BACA JUGA :
Jackson Wang Dirumorkan Tersandung Kasus Prostitusi, Benarkah Karir Terancam Tamat di 2022?

Hukuman Kris Wu Eks Member EXO Atas Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

Divonis 13 Tahun Penjara

Kris Wu eks member EXO
(Foto: Instagram/kriswu)
Idol mantan member dari boy group k-pop EXO ini terbukti melakukan dua pelanggaran yang berbeda yakni pencabulan dan pemerkosaan.
Dengan bukti tersebut, Pengadilan Beijing memvonis Kris Wu ke penjara selama 13 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, Pengadilan Distrik Chaoyang menetapkan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun dan enam bulan.
"Wu Yifan mengambil keuntungan dari tiga wanita mabuk ... di rumahnya," jelas pengadilan, seperti diwartakan Soompi.
Selain itu, Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun dan 10 bulan, di mana sebuah insiden terjadi pada Juli 2018 karena ia terlibat mengumpulkan kerumunan untuk melakukan pergaulan bebas seksual.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB