Berita , Pendidikan
Kronologi Guru di Pangandaran Mengundurkan Diri dari ASN, Diduga Akibat Adanya Pungli
Usai permohonan pengajuan uang Rp. 350 ribu tersebut, Husein yang merasa tindakan tersebut tidak wajar segera melaporkan kejadian kepada pemerintah pusat melalui laman lapor.go.id untuk ditindaklanjut.
Sayangnya laporan yang diajukan oleh Husein justru berakhir pada ia yang harus menerima panggilan ke kantor dearah setempat.
Bukannya mendapatkan solusi, Husein harus mengatasi banyak komentar dan pertanyaan dari pegawai yang bertugas di kantor Kabupaten Pangandaran.
Bahkan ironinya, menurut pernyataan Husein, beberapa ancaman juga diterima seperti ancaman pemecatan.
Selama proses sidang berlangsung, pegawai di kantor setempat juga tidak memberikan keterangan yang konsisten mengenai arah uang yang diterima.
Setelah proses sidang selesai, beberapa waktu selanjutnya Husein mengaku masih mengalami teror bahkan ke orang-orang terdekatnya. Hal ini mengakibatkan rasa kurang nyaman.
Karena adanya tekanan yang tidak kunjung usai, Husein akhirnya memutuskan untuk menurunkan laporan dengan harapan kericuhan sedikit mereda.
Namun, kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN justru meluap di tahun 2022 ketika dijumpai kejadian bahwa salah seorang pegawai CPNS dinyatakan menggelapkan dana.
Bertolak pada pernyataan Husein, pegawai CPNS yang melakukan penggelapan dana ini tidak mengalami proses sidang seperti yang ia alami sebelumnya.
Prosesnya justru seolah-olah tidak terjadi masalah apapun yang akhirnya membuat Husein merasa tidak adil mengingat tindakan penggelapan dana yang dilakukan pegawai CPNS tersebut bukan lebih baik dari kejadian yang ia alami sebelumnya.
Hal inilah yang menyulut dan menguatkan Husein sebagai salah satu ASN pada waktu itu untuk pindah ke kota sebelah, Bandung.
Akibat lamanya proses surat pemecatan yang ditunggunya, akhirnya Husein memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa selama menjadi bagian ASN banyak kejadian pungli yang berujung tidak mengenakkan menimpa dirinya.