Berita , Pendidikan

Kronologi Guru di Pangandaran Mengundurkan Diri dari ASN, Diduga Akibat Adanya Pungli

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN
Diduga adanya pungli, berikut kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN. (Foto: Freepik/creativeart)

HARIANE - Kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN berhasil bikin geger warganet.

Media sosial berhasil dibuat ramai oleh sebuah vidio yang awalnya diunggah oleh @teachercrush_ melalui akun TikToknya pada 9 Mei 2023.

Dalam vidio tersebut, Husein, salah seoarang warga asal Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat ini mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN di daerahnya.

Pasalnya, kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN ini disebabkan oleh adanya pungutan liar di lingkungan kerjanya.

Unggahannya seketika ramai dengan komentar-komentar dari netizen. Bahkan beberapa orang tampak menandai pejabat pemerintahan untuk turut berkomentar mengenai kejadian tersebut seperti Moh Mahfud MD serta Ridwan Kamil.

Kronologi guru di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN tersebut bermula dari kejadian ketika LATSAR 2020 diselenggarakan.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulteng, LATSAR CPNS ini merupakan sebuah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun mewujudkan PNS yang profesional dan berkarakter.

Dengan demikian, rincian anggaran yang turun dari pemerintah untuk mendanai LATSAR 2020 juga telah ditransparansikan kepada peserta.

Namun, berdasarkan pernyataan dari Husein, H-1 minggu sebelum acara dilaksanakan, peserta LATSAR 2020 Kabupaten Pangandaran diminta untuk melakukan pembayaran uang transport.

Hal ini ditujukan kepada seluruh peserta baik yang menaiki kendaraan pribadi hingga yang berhalangan hadir seperti hamil maupun sakit.

Kejadian yang diduga pungli tersebut tidak terjadi sekali saja melainkan pada hari kegiatan peserta juga diminta untuk melakukan pembayaran uang dengan nominal yang tidak kecil sebanyak Rp. 350 ribu.

Permintaan pembayaran tersebut dibarengi dengan adanya fakta bahwa gaji 3 bulan berturut-turut ternyata belum diberikan kepada para ASN.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB