Berita , Jatim
Kronologi Kasus Curanmor di Kabupaten Malang Terungkap, Pelaku Menyasar Permukiman Warga
Modus yang digunakan tersangka merupakan modus cara lama yakni berusaha merusak kontak sepeda motor korban.
Setelah berhasil, AP pun langsung membawa lari motor korban. Barulah setelahnya, AP kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang sebelumnya sempat disembunyikan.
Ahmad Taufik juga memberikan data kepolisian mengenai tersangka. Rupanya tersangka AP merupakan residivis dalam kasus serupa.
Tak hanya itu saja, sebelumnya Ahmad Taufik juga sudah mendapatkan hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak 2 kali.
Pada 2016, AP mendapatkan hukuman karena pencurian burung. Sedangkan pada 2022 bersangkutan dengan curanmor.
Ketika dimintai keterangan, petugas mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif sehubungan dengan keterangan pelaku.
Pada Kamis, 29 Juni 2023, pelaku sedang berada di Polsek Dau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, AP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sekian informasi terkait dengan kronologi kasus curanmor di Kabupaten Malang.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com