Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi Mutilasi di Turi Sleman, Ternyata Pelaku Memasak Bagian Tubuh Korban
HARIANE - Polda DIY telah mengamankan dua tersangka kasus mutilasi di Turi Sleman dengan korban inisial R, mahasiswa PTS asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kedua pelaku inisial W yang merupakan warga Magelang dan RD warga DKI Jakarta ditangkap pada Sabtu, 15 Juli 2023 dalam pelariannya di Bogor, Jawa Barat.
Oleh Polda DIY, keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kronologi Mutilasi di Turi Sleman
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, kejadian pembunuhan disertai mutilasi ini dilakukan oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Krapyak, Triharjo Sleman pada Selasa, 11 Juli 2022 malam.
Sebelum mengeksekusi korban, ketiganya berkumpul di lokasi kejadian dan melakukan aktifitas yang tidak wajar.
“Mereka melakukan kekerasan satu sama lain secara berlebihan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Endiadi, Selasa, 18 Juli 2023.
Karena panik korban telah tidak bernyawa, keduanya berniat menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dengan memotong bagian-bagian tubuh korban menggunakan pisau yang sudah ada di TKP.
Awalnya, kedua pelaku memotong bagian tubuh korban, kemudian memotong pergelangan tangan, kedua kaki, dan menguliti tubuh korban.
Parahnya, kedua pelaku merebus tangan dan kaki korban untuk menghilangkan sidik jari korban.
Hal itu juga dibuktikan dengan beberapa barang bukti yang telah diamankan penyidik, antara lain talenan, pisau, ember, tali, panci, cangkul, kompor gas beserta tabungnya.
“Untuk menghilangkan jejaknya, pergelangan tangan dan kaki direbus untuk menghilangkan sidik jarinya,” bebernya.