Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi Pembunuhan di Pantai Ngrawe: Begini Alasan Pelaku Tega Ceburkan Korban 25 Tahun yang Sedang Hamil ke Laut
Rizky Riawan Nursatria
Kronologi Pembunuhan di Pantai Ngrawe. (Foto: Instagram/Polres Gunung Kidul)
HARIANE - Penyebab, motif, dan kronologi pembunuhan di Pantai Ngrawe berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Kidul, Kamis, 17 November 2022.
Kronologi pembunuhan di Pantai Ngrawe diungkap melalui press rilis pada pukul 12.00 WIB. Para pelaku pembunuhan juga dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Gunung Kidul.
Berdasarkan hasil press rilis Polres Gunung Kidul, ditetapkan dua tersangka ERW (25) dan AA (37) beserta pengungkapan motif dan kronologi pembunuhan di Pantai Ngrawe.
"Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul Berhasil Ditangkap," keterangan press rilis Polres Gunung Kidul.
BACA JUGA : Siapa Pembunuh Perempuan di Pantai Ngrawe? 1 dari 2 Pelaku Pembunuh Korban Berstatus Mahasiswa
Kronologi pembunuhan di Pantai Ngrawe
Berdasarkan informasi lanjutan, peristiwa tersebut bermula dari penemuan sesosok mayat perempuan di Pantai Ngrawe atau Pantai Mesra Gunung Kidul oleh warga setempat. Penemuan jasad tanpa identitas pada tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 06.15 langsung direspon oleh pihak kepolisian. Korban selanjutnya dievakuasi dan diautopsi oleh penyidik dan tim inafis. "Kemudian setelah mendapat laporan Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Unitreskrim Polsek Tanjungsari melakukan penyelidikan terhadap saksi," ungkap pihak kepolisian dalam rilis Polres Gunung Kidul. Saksi diketahui merupakan seorang penjual Bakmi Jawa. Saksi menuturkan bahwa pelaku dan korban sempat makan di warung miliknya. Polisi yang berhasil mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan cek CCTV di SMPN 1 Tanjungsari. Tidak lama diketahui identitas dan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.BACA JUGA : Santri Asal Sukoharjo Tenggelam di Pantai Seruni Gunungkidul Belum Ditemukan, Tim SAR Ungkap Kendala dalam Pencarian Korban