Kuota Haji Lansia 2023 Apakah Ada? Begini Kata Menag
HARIANE – Kuota haji lansia 2023 menjadi salah satu hal penting yang dibahas oleh Menag Yaqut saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menanggapi kabar adanya kuota haji lansia 2023, Kementerian Agama Republik Indonesia mengaku perlu persiapan khusus jika hal tersebut betul-betul dilaksanakan nantinya.
Lantas apa saja rencana dan persiapan yang harus dilakukan oleh Kemenag apabila kuota haji Lansia 2023 terwujud?
Kuota Haji Lansia 2023
11 Juli 2022, tepat saat prosesi Puncak Haji masih berlangsung Menag Yaqut Cholil Qoumas menyempatkan diri bertemu dengan Menteri Tawfiq F Al Rabiah. Keduanya membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2022 yang berkaitan dengan fasilitas dan pelayanan yang semakin baik dari tahun ke tahun. Selain menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Yaqut juga sempat sampaikan beberapa fasilitas yang perlu ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya. Dalam kesempatan tersebut, ternyata keduanya juga membahas perihal kuota haji khusus untuk lansia Indonesia. Sayangnya, Menag Yaqut belum mendapatkan rincian detail terkait rencana kuota haji lansia 2023 tersebut. Dilansir dari laman Nu Online, Hilman Latief selaku Dirjen Haji dan Umrah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi terkait kemungkinan adanya kuota haji untuk para lansia di tahun 2023. “Kita juga harus siap skenarionya, karena kami tidak ingin lansia ataupun difabel kita lepas begitu saja seperti jamaah yang lainnya. Harus ada spesial treatment. Orang berkebutuhan khusus nanti juga pendekatannya harus khusus. Ini yang kita matangkan bersama tim. Akan ada workshop khusus lah ketika misalnya Saudi betul-betul ada pengumuman,” tutur Hilman Latief. Sebenarnya di tahun 2020, Indonesia sudah merencanakan adanya kuota haji khusus lansia. Hal ini dlakukan sebagai upaya untuk memotong antrian bagi calon jamaah haji yang berusia lanjut. Kementerian Agama Republik Indonesia saat itu menyediakan kuota sebanyak 1% dari jumlah keseluruhan dengan ketentuan usia diatas 95 tahun (masa tunggu tiga tahun), usia 85 – 95 tahun (masa tunggu 5 tahun) dan usia 65 – 85 tahun (masa tunggu 10 tahun). Sayangnya, rencana tersebut batal karena adanya musibah berupa pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia.BACA JUGA : Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar