Berita , Gaya Hidup , Nasional
Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara eksplisit bahwa pernikahan yang bisa dicatatkan di KUA adalah yang dilangsungkan secara Islam.
Maka, apakah pernikahan beda agama tidak dapat melibatkan penduduk beragama Islam?
Jawabannya bisa. Namun, perkawinan beda agama jika dilakukan dengan penetapan pengadilan, dicatatkan di kantor catatan sipil, bukan berurusan ke KUA.
Konsekuensi Pernikahan Beda Keyakinan
Meskipun tidak mustahil dilaksanakan, perkawinan beda agama tetap menimbulkan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan matang-matang.
Pengadilan Agama Tigaraksa menyinggung soal konsekuensi sahnya perkawinan beda agama.
Konsekuensi pernikahan beda agama memungkinkan resminya perkawinan hanya secara normatif dibuktikan dengan buku nikah dan data di pengadilan.
Pencatatan di Kantor Catatan Sipil hanya memenuhi syarat perkawinan secara administrasi dan hukum.
Sementara itu, perkawinan tersebut tetap tidak sah secara substansi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Pernikahan yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga sangat mudah diajukan pembatalan akibat ketidaksesuaian dengan pasal tersebut.
Bagi umat Islam, alasan pembatalan pernikahan beda agama bertambah lagi karena tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.
Demikian informasi soal landasan hukum pernikahan beda agama yang dilengkapi dengan implementasi serta konsekuensinya. ****