Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara eksplisit bahwa pernikahan yang bisa dicatatkan di KUA adalah yang dilangsungkan secara Islam.

Maka, apakah pernikahan beda agama tidak dapat melibatkan penduduk beragama Islam?

Jawabannya bisa. Namun, perkawinan  beda  agama jika  dilakukan  dengan  penetapan   pengadilan, dicatatkan di kantor catatan sipil, bukan berurusan ke KUA.

Konsekuensi Pernikahan Beda Keyakinan

Meskipun tidak mustahil dilaksanakan, perkawinan beda agama tetap menimbulkan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan matang-matang. 

Pengadilan Agama Tigaraksa menyinggung soal konsekuensi sahnya perkawinan beda agama. 

Konsekuensi pernikahan beda agama memungkinkan resminya perkawinan hanya secara normatif dibuktikan dengan buku nikah dan data di pengadilan. 

Pencatatan di Kantor Catatan Sipil hanya memenuhi syarat perkawinan secara administrasi dan hukum. 

Sementara itu, perkawinan tersebut tetap tidak sah secara substansi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. 

Pernikahan yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga sangat mudah diajukan pembatalan akibat ketidaksesuaian dengan pasal tersebut. 

Bagi umat Islam, alasan pembatalan pernikahan beda agama bertambah lagi karena tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. 

Demikian informasi soal landasan hukum pernikahan beda agama yang dilengkapi dengan implementasi serta konsekuensinya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dihantam Ombak Besar, Perahu Nelayan Terbelah jadi Dua

Dihantam Ombak Besar, Perahu Nelayan Terbelah jadi Dua

Selasa, 10 Juni 2025
Pipanisasi Sentuh Dusun Ngaglik di Samigaluh Kulon Progo

Pipanisasi Sentuh Dusun Ngaglik di Samigaluh Kulon Progo

Selasa, 10 Juni 2025
Pria Tewas Dibuang ke Sungai Banjir Kanal Barat Semarang, Videonya Viral

Pria Tewas Dibuang ke Sungai Banjir Kanal Barat Semarang, Videonya Viral

Selasa, 10 Juni 2025
Balita 1,5 Tahun di Sedayu Bantul Meninggal Tenggelam di Sungai

Balita 1,5 Tahun di Sedayu Bantul Meninggal Tenggelam di Sungai

Selasa, 10 Juni 2025
Kirab Pusaka Hingga Balaikota Memasak Meriahkan HUT ke-78 Pemkot Yogyakarta

Kirab Pusaka Hingga Balaikota Memasak Meriahkan HUT ke-78 Pemkot Yogyakarta

Selasa, 10 Juni 2025
Baru 21 Persen, Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Bantul Capai Rp 145,45 ...

Baru 21 Persen, Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Bantul Capai Rp 145,45 ...

Selasa, 10 Juni 2025
Jasad Balita Tenggelam di Kali Baru Depok Akhirnya Ditemukan Hari ini

Jasad Balita Tenggelam di Kali Baru Depok Akhirnya Ditemukan Hari ini

Selasa, 10 Juni 2025
Pemuda Kulonprogo Ditangkap Usai Jambret Kalung Ibu-ibu di Sanden Bantul

Pemuda Kulonprogo Ditangkap Usai Jambret Kalung Ibu-ibu di Sanden Bantul

Selasa, 10 Juni 2025
Karyawan Hotel di Jogja Ditemukan Meninggal Dunia di Lobby, Ini Dugaannya

Karyawan Hotel di Jogja Ditemukan Meninggal Dunia di Lobby, Ini Dugaannya

Selasa, 10 Juni 2025
Pria Perlihatkan Kemaluan di Halte Jalan Jendral Sudirman Bantul, Pelaku Ditangkap

Pria Perlihatkan Kemaluan di Halte Jalan Jendral Sudirman Bantul, Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Juni 2025