Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara eksplisit bahwa pernikahan yang bisa dicatatkan di KUA adalah yang dilangsungkan secara Islam.

Maka, apakah pernikahan beda agama tidak dapat melibatkan penduduk beragama Islam?

Jawabannya bisa. Namun, perkawinan  beda  agama jika  dilakukan  dengan  penetapan   pengadilan, dicatatkan di kantor catatan sipil, bukan berurusan ke KUA.

Konsekuensi Pernikahan Beda Keyakinan

Meskipun tidak mustahil dilaksanakan, perkawinan beda agama tetap menimbulkan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan matang-matang. 

Pengadilan Agama Tigaraksa menyinggung soal konsekuensi sahnya perkawinan beda agama. 

Konsekuensi pernikahan beda agama memungkinkan resminya perkawinan hanya secara normatif dibuktikan dengan buku nikah dan data di pengadilan. 

Pencatatan di Kantor Catatan Sipil hanya memenuhi syarat perkawinan secara administrasi dan hukum. 

Sementara itu, perkawinan tersebut tetap tidak sah secara substansi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. 

Pernikahan yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga sangat mudah diajukan pembatalan akibat ketidaksesuaian dengan pasal tersebut. 

Bagi umat Islam, alasan pembatalan pernikahan beda agama bertambah lagi karena tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. 

Demikian informasi soal landasan hukum pernikahan beda agama yang dilengkapi dengan implementasi serta konsekuensinya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025