Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara eksplisit bahwa pernikahan yang bisa dicatatkan di KUA adalah yang dilangsungkan secara Islam.

Maka, apakah pernikahan beda agama tidak dapat melibatkan penduduk beragama Islam?

Jawabannya bisa. Namun, perkawinan  beda  agama jika  dilakukan  dengan  penetapan   pengadilan, dicatatkan di kantor catatan sipil, bukan berurusan ke KUA.

Konsekuensi Pernikahan Beda Keyakinan

Meskipun tidak mustahil dilaksanakan, perkawinan beda agama tetap menimbulkan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan matang-matang. 

Pengadilan Agama Tigaraksa menyinggung soal konsekuensi sahnya perkawinan beda agama. 

Konsekuensi pernikahan beda agama memungkinkan resminya perkawinan hanya secara normatif dibuktikan dengan buku nikah dan data di pengadilan. 

Pencatatan di Kantor Catatan Sipil hanya memenuhi syarat perkawinan secara administrasi dan hukum. 

Sementara itu, perkawinan tersebut tetap tidak sah secara substansi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. 

Pernikahan yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga sangat mudah diajukan pembatalan akibat ketidaksesuaian dengan pasal tersebut. 

Bagi umat Islam, alasan pembatalan pernikahan beda agama bertambah lagi karena tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. 

Demikian informasi soal landasan hukum pernikahan beda agama yang dilengkapi dengan implementasi serta konsekuensinya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB