Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara eksplisit bahwa pernikahan yang bisa dicatatkan di KUA adalah yang dilangsungkan secara Islam.

Maka, apakah pernikahan beda agama tidak dapat melibatkan penduduk beragama Islam?

Jawabannya bisa. Namun, perkawinan  beda  agama jika  dilakukan  dengan  penetapan   pengadilan, dicatatkan di kantor catatan sipil, bukan berurusan ke KUA.

Konsekuensi Pernikahan Beda Keyakinan

Meskipun tidak mustahil dilaksanakan, perkawinan beda agama tetap menimbulkan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan matang-matang. 

Pengadilan Agama Tigaraksa menyinggung soal konsekuensi sahnya perkawinan beda agama. 

Konsekuensi pernikahan beda agama memungkinkan resminya perkawinan hanya secara normatif dibuktikan dengan buku nikah dan data di pengadilan. 

Pencatatan di Kantor Catatan Sipil hanya memenuhi syarat perkawinan secara administrasi dan hukum. 

Sementara itu, perkawinan tersebut tetap tidak sah secara substansi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. 

Pernikahan yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga sangat mudah diajukan pembatalan akibat ketidaksesuaian dengan pasal tersebut. 

Bagi umat Islam, alasan pembatalan pernikahan beda agama bertambah lagi karena tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. 

Demikian informasi soal landasan hukum pernikahan beda agama yang dilengkapi dengan implementasi serta konsekuensinya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025