Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

HARIANE - Landasan hukum pernikahan beda agama telah diterapkan oleh beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan yang terbaru Jakarta Pusat. 

Landasan hukum pernikahan beda agama tersebut memungkinkan hakim mengabulkan secara hukum dua pasangan yang berbeda keyakinan. 

Meskipun demikian, landasan hukum pernikahan beda agama ternyata sempat diuji materil pada 2022 silam dan mendapat penolakan. 

Lantas, bagaimana sebenarnya landasan hukum yang mengesahkan perbedaan agama dalam pernikahan tersebut?

Penjelasan Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama 

Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI, landasan hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pasal 35 huruf a. 

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. 

Menurut penjelasan resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pasal tersebut memungkinkan terjadinya pernikahan beda agama. 

Namun, setiap pernikahan berbeda agama wajib dilaporkan. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat enam  puluh  hari  sejak  tanggal  perkawinan.

Proses Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Prosedur pelaporannya sendiri diatur  dalam  Pasal  34 UU Adminduk. Laporan tersebut nantinya akan dicatat oleh pegawai pencatatan sipil pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Sementara itu, pelaporan pernikahan bagi umat Islam dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pernikahan yang diterima di KUA hanyalah yang sah secara Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Senin, 28 Juli 2025
Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Senin, 28 Juli 2025
Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Senin, 28 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Senin, 28 Juli 2025
‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

Minggu, 27 Juli 2025
Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025