Berita , Gaya Hidup , Nasional

Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama Lengkap Dengan Implementasi dan Konsekuensinya

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
landasan hukum pernikahan beda agama
Ilustrasi landasan hukum pernikahan beda agama. (Ilustrasi:Unsplash/@Sandy Millar)

HARIANE - Landasan hukum pernikahan beda agama telah diterapkan oleh beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan yang terbaru Jakarta Pusat. 

Landasan hukum pernikahan beda agama tersebut memungkinkan hakim mengabulkan secara hukum dua pasangan yang berbeda keyakinan. 

Meskipun demikian, landasan hukum pernikahan beda agama ternyata sempat diuji materil pada 2022 silam dan mendapat penolakan. 

Lantas, bagaimana sebenarnya landasan hukum yang mengesahkan perbedaan agama dalam pernikahan tersebut?

Penjelasan Landasan Hukum Pernikahan Beda Agama 

Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI, landasan hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pasal 35 huruf a. 

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. 

Menurut penjelasan resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pasal tersebut memungkinkan terjadinya pernikahan beda agama. 

Namun, setiap pernikahan berbeda agama wajib dilaporkan. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat enam  puluh  hari  sejak  tanggal  perkawinan.

Proses Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Prosedur pelaporannya sendiri diatur  dalam  Pasal  34 UU Adminduk. Laporan tersebut nantinya akan dicatat oleh pegawai pencatatan sipil pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Sementara itu, pelaporan pernikahan bagi umat Islam dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pernikahan yang diterima di KUA hanyalah yang sah secara Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Kamis, 12 Juni 2025
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Kamis, 12 Juni 2025
Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Kamis, 12 Juni 2025
Pemda DIY Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Rinciannya

Pemda DIY Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Rinciannya

Kamis, 12 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Naik Drastis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Naik Drastis, Cek Sebelum ...

Kamis, 12 Juni 2025
Komisi C DPRD DIY Sidak Tambang Galian Tanah di Sitimulyo Bantul, Ini Temuannya

Komisi C DPRD DIY Sidak Tambang Galian Tanah di Sitimulyo Bantul, Ini Temuannya

Kamis, 12 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 12 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Kamis, 12 Juni 2025
Kasus Kesehatan Mental di Gunungkidul Tinggi, Lembaga IPI Gelar Pelatihan Advokasi

Kasus Kesehatan Mental di Gunungkidul Tinggi, Lembaga IPI Gelar Pelatihan Advokasi

Rabu, 11 Juni 2025
Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Rabu, 11 Juni 2025
Seekor Sapi di Gunungkidul Terperosok Ke Bekas Sumur Sedalam 5 Meter

Seekor Sapi di Gunungkidul Terperosok Ke Bekas Sumur Sedalam 5 Meter

Rabu, 11 Juni 2025