Berita

Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
HARIANE – Isu terkait pengesahan pernikahan beda agama hingga kini masih menuai pro dan kontra sejak dijalankan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat.
Menyusul Pontianak, beberapa PN yang pernah menetapkan terkait pengesahan pernikahan beda agama juga telah dilakukan oleh hakim di PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan mendapat kritik dari MUI.
Pengesahan pernikahan beda agama ini juga dikritik langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR yang juga merupakan mantan ketua MPR, M Hidayat Nur Wahid pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pengesahan Pernikahan Beda Agama

pengesahan pernikahan beda agama
Pengesahan pernikahan beda agama ditentang oleh mantan Ketua MPR. (Foto: DPR RI)
Dikutip dari laman DPR RI, Hidayat mengungkapkan pendapatnya terkait pernikahan beda agama yang telah melenceng dari aturan agama Islam dan UU Perkawinan.
Hidayat secara tegas meminta Mahkamah agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan MK dan menghormati institut ormas agama di Indonesia.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasanganya beragama Islam,” ungkapnya.
Diketahui PN yang telah mengesahkan pernikahan beda agama menggunakan  Pasal 35A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur tentang pencatatan pernikahan beda agama oleh PN.
BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Dengan kata lain, penerapan UU Adminduk ini diketahui hanya diperlukan untuk mengatur pencatatan pernikahan dan bukan pengesahan pernikahan.
Selain itu, tertulis di UUD NRI 1945 tentang pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dijalankan sesuai ajaran agama.
Dengan alasan-alasan tersebut para hakim akhirnya menolak karena menganggap PN hanya melihat melalui potongan pasal  dan mengabaikan UUD dan putusan MK.
Peraturan dalam UUD NRI 1945 ini juga menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang akan melegalkan pernikahan beda agama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB