Berita

Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
HARIANE – Isu terkait pengesahan pernikahan beda agama hingga kini masih menuai pro dan kontra sejak dijalankan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat.
Menyusul Pontianak, beberapa PN yang pernah menetapkan terkait pengesahan pernikahan beda agama juga telah dilakukan oleh hakim di PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan mendapat kritik dari MUI.
Pengesahan pernikahan beda agama ini juga dikritik langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR yang juga merupakan mantan ketua MPR, M Hidayat Nur Wahid pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pengesahan Pernikahan Beda Agama

pengesahan pernikahan beda agama
Pengesahan pernikahan beda agama ditentang oleh mantan Ketua MPR. (Foto: DPR RI)
Dikutip dari laman DPR RI, Hidayat mengungkapkan pendapatnya terkait pernikahan beda agama yang telah melenceng dari aturan agama Islam dan UU Perkawinan.
Hidayat secara tegas meminta Mahkamah agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan MK dan menghormati institut ormas agama di Indonesia.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasanganya beragama Islam,” ungkapnya.
Diketahui PN yang telah mengesahkan pernikahan beda agama menggunakan  Pasal 35A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur tentang pencatatan pernikahan beda agama oleh PN.
BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Dengan kata lain, penerapan UU Adminduk ini diketahui hanya diperlukan untuk mengatur pencatatan pernikahan dan bukan pengesahan pernikahan.
Selain itu, tertulis di UUD NRI 1945 tentang pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dijalankan sesuai ajaran agama.
Dengan alasan-alasan tersebut para hakim akhirnya menolak karena menganggap PN hanya melihat melalui potongan pasal  dan mengabaikan UUD dan putusan MK.
Peraturan dalam UUD NRI 1945 ini juga menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang akan melegalkan pernikahan beda agama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB