Berita

Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
HARIANE – Isu terkait pengesahan pernikahan beda agama hingga kini masih menuai pro dan kontra sejak dijalankan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat.
Menyusul Pontianak, beberapa PN yang pernah menetapkan terkait pengesahan pernikahan beda agama juga telah dilakukan oleh hakim di PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan mendapat kritik dari MUI.
Pengesahan pernikahan beda agama ini juga dikritik langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR yang juga merupakan mantan ketua MPR, M Hidayat Nur Wahid pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pengesahan Pernikahan Beda Agama

pengesahan pernikahan beda agama
Pengesahan pernikahan beda agama ditentang oleh mantan Ketua MPR. (Foto: DPR RI)
Dikutip dari laman DPR RI, Hidayat mengungkapkan pendapatnya terkait pernikahan beda agama yang telah melenceng dari aturan agama Islam dan UU Perkawinan.
Hidayat secara tegas meminta Mahkamah agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan MK dan menghormati institut ormas agama di Indonesia.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasanganya beragama Islam,” ungkapnya.
Diketahui PN yang telah mengesahkan pernikahan beda agama menggunakan  Pasal 35A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur tentang pencatatan pernikahan beda agama oleh PN.
BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Dengan kata lain, penerapan UU Adminduk ini diketahui hanya diperlukan untuk mengatur pencatatan pernikahan dan bukan pengesahan pernikahan.
Selain itu, tertulis di UUD NRI 1945 tentang pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dijalankan sesuai ajaran agama.
Dengan alasan-alasan tersebut para hakim akhirnya menolak karena menganggap PN hanya melihat melalui potongan pasal  dan mengabaikan UUD dan putusan MK.
Peraturan dalam UUD NRI 1945 ini juga menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang akan melegalkan pernikahan beda agama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025