Berita

Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
HARIANE – Isu terkait pengesahan pernikahan beda agama hingga kini masih menuai pro dan kontra sejak dijalankan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat.
Menyusul Pontianak, beberapa PN yang pernah menetapkan terkait pengesahan pernikahan beda agama juga telah dilakukan oleh hakim di PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan mendapat kritik dari MUI.
Pengesahan pernikahan beda agama ini juga dikritik langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR yang juga merupakan mantan ketua MPR, M Hidayat Nur Wahid pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pengesahan Pernikahan Beda Agama

pengesahan pernikahan beda agama
Pengesahan pernikahan beda agama ditentang oleh mantan Ketua MPR. (Foto: DPR RI)
Dikutip dari laman DPR RI, Hidayat mengungkapkan pendapatnya terkait pernikahan beda agama yang telah melenceng dari aturan agama Islam dan UU Perkawinan.
Hidayat secara tegas meminta Mahkamah agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan MK dan menghormati institut ormas agama di Indonesia.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasanganya beragama Islam,” ungkapnya.
Diketahui PN yang telah mengesahkan pernikahan beda agama menggunakan  Pasal 35A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur tentang pencatatan pernikahan beda agama oleh PN.
BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Dengan kata lain, penerapan UU Adminduk ini diketahui hanya diperlukan untuk mengatur pencatatan pernikahan dan bukan pengesahan pernikahan.
Selain itu, tertulis di UUD NRI 1945 tentang pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dijalankan sesuai ajaran agama.
Dengan alasan-alasan tersebut para hakim akhirnya menolak karena menganggap PN hanya melihat melalui potongan pasal  dan mengabaikan UUD dan putusan MK.
Peraturan dalam UUD NRI 1945 ini juga menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang akan melegalkan pernikahan beda agama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Gunungkidul Gandeng PT Marine Cuise Sediakan Lapangan Kerja

Pemkab Gunungkidul Gandeng PT Marine Cuise Sediakan Lapangan Kerja

Kamis, 18 April 2024 12:55 WIB
Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria Yang Ditemukan di Sungai Opak Bantul

Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria Yang Ditemukan di Sungai Opak Bantul

Kamis, 18 April 2024 10:51 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari ini Kamis 18 April 2024? Cek Rincian Lengkapnya ...

Berapa Harga Emas Antam Hari ini Kamis 18 April 2024? Cek Rincian Lengkapnya ...

Kamis, 18 April 2024 09:59 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 18 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 18 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 18 April 2024 09:42 WIB
Siap-siap War! Simak Jadwal Penjualan Tiket Konser Sheila On 7 2024 di 5 ...

Siap-siap War! Simak Jadwal Penjualan Tiket Konser Sheila On 7 2024 di 5 ...

Kamis, 18 April 2024 09:32 WIB
Viral, Detik-detik Bus Terbakar di Gamping Sleman Hari ini

Viral, Detik-detik Bus Terbakar di Gamping Sleman Hari ini

Kamis, 18 April 2024 08:35 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 19 April 2024 Lengkap, Aries Beruntung Soal Karier, Virgo Bisa ...

Ramalan Zodiak Jumat 19 April 2024 Lengkap, Aries Beruntung Soal Karier, Virgo Bisa ...

Kamis, 18 April 2024 07:50 WIB
Prediksi Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Justin Hubner Diprediksi Tampil Bersama Garuda ...

Prediksi Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Justin Hubner Diprediksi Tampil Bersama Garuda ...

Kamis, 18 April 2024 07:22 WIB
Hasil Pertandingan Bayern Munchen vs Arsenal, Semua Perwakilan Inggris Kandas Tak Tersisa

Hasil Pertandingan Bayern Munchen vs Arsenal, Semua Perwakilan Inggris Kandas Tak Tersisa

Kamis, 18 April 2024 06:27 WIB
Hasil Pertandingan Manchester City vs Real Madrid, Drama Adu Penalti Kandaskan The Citizen

Hasil Pertandingan Manchester City vs Real Madrid, Drama Adu Penalti Kandaskan The Citizen

Kamis, 18 April 2024 05:44 WIB