Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
HARIANE – TikTok terancam kena denda karena melanggar privasi anak di Inggris.Sebelumnya TikTok terancam kena denda terkait masalah serupa oleh beberapa negara lainnya.Menurut Information Commissioner’s Office (ICO) United Kingdom, TikTok dinilai gagal dalam melindungi privasi anak-anak sehingga TikTok terancam kena denda.
ICO menyebut bahwa TikTok melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data inggris. “Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris ICO, John Edwards dikutip dari laman resmi ICO.Sebelumnya ICO sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited sebelum dikenakan denda.Surat Peringatan yang dimaksud ialah mengenai masalah yang sama yaitu pelanggaran privasi anak pada Mei 2018 dan Juli 2020.Namun peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti hingga pihak UK harus memberikan denda pada perusahaan TikTok sebesar 27 juta Poundsterling atau setara sekitar 440 miliar Rupiah. TikTok terancam kena denda ratusan muliar rupiah karena terbukti langgar data privasi anak(Foto: helloimnik/unsplash.com )
Hasil investigasi ICO mengenai pelanggaran yang dilakukan sehingga TikTok terancam kena denda diantaranya yaitu,
1. Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai2. Gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami