Berita

Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
HARIANE – TikTok terancam kena denda karena melanggar privasi anak di Inggris.
Sebelumnya TikTok terancam kena denda terkait masalah serupa oleh beberapa negara lainnya.
Menurut Information Commissioner’s Office (ICO) United Kingdom, TikTok dinilai gagal dalam melindungi privasi anak-anak sehingga TikTok terancam kena denda.
BACA JUGA :
Ekspansi TikTok Dalam Membuat Konten Bisa 10 Menit, Akankah TikTok Menjadi Pesaing Kuat Dengan YouTube ?
ICO menyebut bahwa TikTok melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data inggris.  
“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris ICO, John Edwards dikutip dari laman resmi ICO.
Sebelumnya ICO sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited sebelum dikenakan denda.
Surat Peringatan yang dimaksud ialah mengenai masalah yang sama yaitu pelanggaran privasi anak pada Mei 2018 dan Juli 2020.
Namun peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti hingga pihak UK harus memberikan denda pada perusahaan TikTok sebesar 27 juta Poundsterling atau setara sekitar 440 miliar Rupiah.
TikTok terancam kena denda
TikTok terancam kena denda ratusan muliar rupiah karena terbukti langgar data privasi anak(Foto: helloimnik/unsplash.com )

Hasil investigasi ICO mengenai pelanggaran yang dilakukan sehingga TikTok terancam kena denda diantaranya yaitu,

1. Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai
2. Gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025