Berita

Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
HARIANE – TikTok terancam kena denda karena melanggar privasi anak di Inggris.
Sebelumnya TikTok terancam kena denda terkait masalah serupa oleh beberapa negara lainnya.
Menurut Information Commissioner’s Office (ICO) United Kingdom, TikTok dinilai gagal dalam melindungi privasi anak-anak sehingga TikTok terancam kena denda.
BACA JUGA :
Ekspansi TikTok Dalam Membuat Konten Bisa 10 Menit, Akankah TikTok Menjadi Pesaing Kuat Dengan YouTube ?
ICO menyebut bahwa TikTok melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data inggris.  
“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris ICO, John Edwards dikutip dari laman resmi ICO.
Sebelumnya ICO sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited sebelum dikenakan denda.
Surat Peringatan yang dimaksud ialah mengenai masalah yang sama yaitu pelanggaran privasi anak pada Mei 2018 dan Juli 2020.
Namun peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti hingga pihak UK harus memberikan denda pada perusahaan TikTok sebesar 27 juta Poundsterling atau setara sekitar 440 miliar Rupiah.
TikTok terancam kena denda
TikTok terancam kena denda ratusan muliar rupiah karena terbukti langgar data privasi anak(Foto: helloimnik/unsplash.com )

Hasil investigasi ICO mengenai pelanggaran yang dilakukan sehingga TikTok terancam kena denda diantaranya yaitu,

1. Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai
2. Gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami
Ads Banner

BERITA TERKINI

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025
Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Rabu, 04 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat, Ada Sapi dari Presiden

Pemkab Gunungkidul Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat, Ada Sapi dari Presiden

Rabu, 04 Juni 2025
Gudang Pakan Ternak di Sewon Bantul Dibobol Maling, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Gudang Pakan Ternak di Sewon Bantul Dibobol Maling, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025