Berita , Nasional
Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024: PDIP Habiskan Rp 115 M, PSI Rp 180 Ribu
HARIANE - KPU mengumumkan hasil penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024 hari ini Selasa, 9 Januari 2024.
Partai politik peserta Pemilu 2024 wajib untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 untuk kemudian dicermati kelengkapannya oleh KPU.
Dari laporan yang diterima KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP adalah parpol dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling banyak di antara 18 parpol peserta Pemilu 2024.
PDIP melaporkan menerima dana kampanye sebesar Rp 183.861.799.000 yang mana hingga laporan terakhir sudah digunakan sebanyak Rp 115.046.105.000.
Sedangkan Partai Amanat Nasional atau PAN menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang memiliki dana penerimaan kampanye terbesar kedua sebesar Rp 29.826.000.000.
Dari dana tersebut total pengeluaran yang digunakan untuk kampanye sebesar Rp 22.419.055.000.
Disusul oleh Partai Golongan Karya atau Golkar yang menerima dana kampanye Rp 20.591.513.702 dengan total pengeluaran Rp 8.801.317.049.
Partai Persatuan Pembangunan atau PPP juga menerima dana kampanye cukup besar yaitu Rp 20.005.000.000 dan sudah dikeluarkan sebanyak Rp 13.155.500.000.
Partai Solidariras Indonesia menjadi parpol yang tercatat mengeluarkan dana kampanye Pemilu 2024 paling kecil yaitu sebesar Rp 180.000 dari total penerimaan sebesar Rp 2.002.000.000.
KPU mencatat, dari 18 parpol peserta pemilu, semuanya masih berstatus belum lengkap dan belum sesuai untuk laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu.
LADK sendiri adalah laporan yang terdiri atas laporan awal dana kampanye dan daftar penerimaan sumbangan dan kampanye.